Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tahun 2012 Bambang Eko Suratmoko terkait aliran duit korupsi KTP elektronik.
- Caleg Terpilih DPR RI Rizal Bawazier Ingin Tiap Desa Punya Ikon
- Jelang Rekapitulasi Suara, Pj Bupati Batang Ajak Masyarakat Kawal hingga Akhir
- Kapolres Wonogiri Cek Setting Gudang Dan Pengepakan Logistik Pemilu 2024
Baca Juga
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KTP-el Irvanto Hendra Pambudi.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/4) dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Menurut Febri, penyidik akan memperdalam informasi saksi yang diperiksa sehari sebelumnya yakni Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jateng M. Iqbal Wibisono.
"Penyidik memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa Kamis kemarin. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," tukasnya.
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang proyek KTP-el untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga 3,5 juta dolar AS dari total 7,3 juta dolar AS. Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung.
- KPU Karanganyar Siap Relokasi TPS Rawan Bencana
- Herman Deru-Mawardi Yahya Deklarasi Dukung Jokowi Dua Periode
- Jalan Kaki Sejauh Tiga Kilometer, Paslon Dari PDI-P Daftar Ke KPU