KPK Periksa Bambang Eko Suratmoko Untuk Tersangka IHP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tahun 2012 Bambang Eko Suratmoko terkait aliran duit korupsi KTP elektronik.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KTP-el Irvanto Hendra Pambudi.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/4) dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Menurut Febri, penyidik akan memperdalam informasi saksi yang diperiksa sehari sebelumnya yakni Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jateng M. Iqbal Wibisono.

"Penyidik memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa Kamis kemarin. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," tukasnya.

Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang proyek KTP-el untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga 3,5 juta dolar AS dari total 7,3 juta dolar AS. Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung.