Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terkait kasus suap Rancangan APBD Jambi TA 2018.
- Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
- Diduga Mesum, Warga Desa Wedusan Demo Ke Bupati Tuntut Pencopatan Kades
- Korps Adhyaksa Salatiga Peduli Stunting Bagikan Bahan Makanan
Baca Juga
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Zumi Zola akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (26/4) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Hari ini Zumi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sekitar dua jam.
Selesai pemeriksaan, Zumi enggan berkomentar apapun terkait perpanjangan penahanannya. Dia tetap berjalan sambil tersenyum mendengarkan berondongan pertanyaan dari wartawan.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.
Zumi diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.
Zumi Zola dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Diduga Jadi Korban Penganiayaan, 'Pak Ogah' Seminggu Tak Sadarkan Diri usai Terkapar di Pinggir Kali Babon
- Sambut Ramadan, Napi Salatiga Dari Segala Kepercayaan 'Resik-Resik' Masjid
- Hindari Benturan Kepentingan, SKD CPNS Kemenkumham Jateng Gandeng Tim Jasman IV/Diponegoro