Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi atas dugaan suap bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.
- Uang Ratusan Calon Jemaah Ditilep, Bos Biro Umroh Di Kudus Akhirnya Dibui
- Jambret Amatir Tertangkap Oleh Anggota Tim Polresta Magelang
- Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Pati Diamankan Polisi
Baca Juga
Rekonstruksi tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang. Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menerangkan, pemberitahuan rekonstruksi sudah diterima hari Senin kemarin. Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail di mana saja ruang rekonstruksi yang digunakan KPK.
Yang punya peta, kan KPK. Kami sifatnya hanya mengantar saja," kata dia, Rabu (19/12).
Dari pantauan RMOLJateng, KPK datang sekitar pukul 11.00 wib dengan mengendarai 3 buah mobil Inova warna hitam. Begitu datang, penyidik KPK langsung menuju ruang Kepala PN Semarang.
Setelah itu, penyidik menuju ke ruang panitera. Setelahnya, menggelar reka ulang di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Dulu, ruang Posbakum itu adalah ruang hakim," imbuhnya.
Saat reka ulang tersebut, penyidik KPK hanya menyertakan Ahmad Hadi Prayitno dan Ali Nur Yahya. Sementara hakim Lasito tidak nampak dan diganti oleh pemeran dalam adegan reka ulang.
Dua adegan reka ulang dilakukan area parkir PN Semarang. Salah satunya, penyidik KPK melakukan reka ulang saat hakim Lasito masuk ke dalam mobil sembari membawa berkas. Sementara itu, satu adegan reka ulang di ruang Posbakum.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi Banpol PPP Jepara yang menjerat Bupati, Ahmad Marzuki sudah pernah ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Saat itu, penyidik Kejati Jateng menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Setelahnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terkait hal tersebut.
Gugatan dimenangkan oleh MAKI sehingga perkara itu dibuka kembali. Saat dilakukan penyidikan oleh Kepolisian, Achmad Marzuki mengajukan gugatan Pra Peradilan ke PN Semarang.
Gugatan tersebut disidang oleh Hakim Lasito dan sebagai Panitera Ali Nur Yahya. Hakim kemudian mengabulkan gugatan Ahmad Marzuki sehingga perkara tidak dilanjutkan kembali. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp700 juta kepada Lasito.
- Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Rutan Salatiga Capai Poin 99,22
- Pencuri Motor Diamankan, Ternyata Residivis dan Pelaku Berbagai Kasus Kejahatan
- Sambangi Polda Metro, Luhut Serahkan 12 Bukti Dugaan Pembunuhan Karakter