KPK Sempat Tolak Sebut Nama Orang Yang Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Di Pemkot Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Penggeledahan Di Kantor Wali Kota Semarang Dalam Upaya Mencari Berkas Dan Dokumen Yang Terkait Dengan Dugaan Kasus Korupsi. Umar Dani/RMOLJawaTengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Penggeledahan Di Kantor Wali Kota Semarang Dalam Upaya Mencari Berkas Dan Dokumen Yang Terkait Dengan Dugaan Kasus Korupsi. Umar Dani/RMOLJawaTengah

Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang dalam upaya mencari berkas dan dokumen yang terkait dengan dugaan kasus korupsi. Empat orang petugas KPK terlihat memasuki ruangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang di Jalan Pemuda, pada Rabu (17/07) sekitar pukul 10.00 WIB.


Dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK, petugas tampak sibuk menelisik ruangan yang digunakan oleh Heverita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita. Beberapa ruangan yang digeledah KPK antara lain ruangan Wali Kota, Wakil Wali Kota. 

Setelah dari ruang kerja Mbak Ita, Tim Penyidik KPK kemudian bergeser dari satu ruangan ke ruangan lainnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB beberapa petugas KPK keluar dari gedung yang berada paling Selatan dari kompleks Balai Kota Semarang atau ruang kerja Wali Kota Semarang. Mereka berjalan menuju gedung Moch Ichsan Komplek Balai Kota Semarang.

Di lantai 6, di ruang Pengadaan Barang dan Jasa, petugas KPK masuk untuk mencari dokumen yang dibutuhkan terkait adanya pungutan (fee) dalam sejumlah proyek 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintahan Kota Semarang. 

Sebelumnya, KPK juga dikabarkan mendatangi rumah pribadi Wali Kota yang terletak di Bukit Sari. 

Dalam jumpa pers di Jakarta, KPK menyatakan 4 orang dicekal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 (empat) orang untuk berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.

"Empat orang itu: dua berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan" kata Tessa dalam jumpa pers di Jakarta.

Dia menjelaskan, larangan berpergian ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Ada 3 (tiga) kasus yang kini masih menjadi penyelidikan KPK. Pertama ialah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, 

Kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta ketiga adalah dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Namun demikian, KPK menolak menyebutkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.

Hingga sore ini, Tim Penyidik KPK masih menggeledah kantor Wali Kota Semarang tersebut.

Kegiatan penggeledahan masih berlangsung sampai sore (17/07) ini. Hevearita yang akrab disapa Ita juga diperiksa oleh penyidik KPK di ruang kerjanya. Belum diketahui kaitan politikus PDI-P itu dalam kasus ini.

Sampai saat berita ini diperbarui pada pukul 19.46 WIB, RMOLJawaTengah masih belum bisa mendapatkan jawaban dari Iswar Aminudin, Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota Semarang, mau pun Kepala Sub Bagian Pemberitaan dari Pemerintahan Kota Semarang. Pesan ke gawai seluler mereka melalui teks aplikasi whatsapp belum dijawab dan tidak mendapatkan tanggapan.