KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Hakim PN Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.


Empat tersangka adalah Hakim Panitera PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, dan dua swasta bernama Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di Medan, pada Selasa kemarin (28/8).

KPK mengamankan sebanyak delapan orang yaitu Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait. Kemudian Hakim Panitera PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, dan dua swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Barang bukti yang diamankan KPK berupa uang sebesar SGD 150 ribu.

"Uang pecahan dolar Singapura itu pecahannya SGD 1000 berada dalam amplop (warna) cokelat," imbuh Agus.