Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Bandung Barat.
- Mabuk Miras, Pengunjung Karaoke Sunan Kuning Bacok Operator Tempat Karaoke
- Dilaporkan ke KPK, Gibran Jokowi: Kalau Salah Kami Siap
- Lakukan Pengeroyokan, Dua Anak Punk di Grobogan Ditangkap Polisi
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan ada enam orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
"KPK menggelar tangkap tangan dan mengamankan total enam orang di Bandung," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4) sebagaimana dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Mereka adalah CA (Caca) staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, IL (Ilham) Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, AHI (Asep Hikayat) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, ADY (Adiyoto) Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, YUS (Yusef) staf Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan WLW (Weti Lembanawati) KepaIa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat.
Sedianya, ada satu lagi tersangka yang seharusnya ikut diamankan oleh pihak KPK, dia adalah Bupati Bandung Barat Abu Bakar (ABB).
Namun karena sang bupati berdalih bahwa dia sedang sakit dan harus menjalani proses pengobatan, maka pihak KPK memberikan kelonggaran untuk melakukan pengobatan terlebih dahulu.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka diduga sebagai penerima ABB (Abu Bakar) Bupati Bandung Barat," tukasnya.
Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.
Untuk mengumpulkan dana tersebut. Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adiyoto. Weti Lembanawati dan Adiyoto bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai janji yang disepakati.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan sebagai pihak yang diduga penerima Abu Bakar, Wati Lembanawati dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Suap Kalapas Sukamiskin Dilakukan Terang-terangan
- Berawal dari Dua Orang, Polres Batang Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba dalam Waktu 20 Hari
- Hasil Forensik Sementara, Petugas Temukan Adanya Dugaan Kekerasan Seksual Pada Tubuh Korban