KPP Pratama Batang Targetkan Penerimaan Rp648 miliar

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Batang menargetkan penerimaan pajak Rp648.515.179.000 pada 2022. Target itu berasal dari dua daerah yaitu Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal.


"Pajak berkontribusi pembangunan nasional maupun daerah melalui dana transfer pemerintah," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang, Artiek Purnawestri  di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (10/3).

Ia menyampaikan hal itu dalam Aksi Panutan Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Kegiatan itu untuk menunjukkan keteladan pimpinan yang baik. 

Terutama, untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di awal waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2022.

SPT Tahun 2022 memang masih ada sisa bulan sampai 30 Maret 2022. Saat ini  baru sekitar 40 persen dari 60 ribu wajib pajak terdaftar yang melaporkan SPT melalui e-Filling.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Pemerintah Desa. Terutama atas pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak atas dana APBD/APBDes.

"Terutama yang dikelola dan pelaporan SPT masa selama tahun 2021," ucapnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera mengisi SPT Tahunan PPh OP melalui eFiling. 

Selain itu, acara juga Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Inti sosialisasi menyampaikan lima hal pokok.

Lima hal itu antara lain pokok inti pembahasan yaitu Penggunaan NIK sebagai NPWP,  Perubahan lapisan tarif PTKP PPh Orang Pribadi, Perubahan aturan peredaran bruto bagi wajib pajak usahawan yang memiliki peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak.

Kemudian, tentang Perubahan tarif PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Harapannya, sosialisasi langsung oleh KPP Pratama Batang, materi UU HPP dan PPS dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas," ucapnya.

Wakil Bupati Batang, Suyono mengatakan, tahun lalu laporan SPT ASN Kabupaten Batang mencapai 100%. Kewajiban ASN mengisi SPT melalui e-filling sesuai edaran Menteri MENPANRB Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN wajib hukumnya.

"Pajak ini wajib karena untuk membangun negeri sampai 80% pembangunan berasal dari pajak," tuturnya.