Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP boleh melakukan improvisasi asal tak melanggar Undang Undang.
- Di Brebes, Anies-Muhaimin Dapat Dukungan dari Rais Syuriah PBNU 2016-2023, KH Subhan Makmun
- Bugar Ingatkan "The Power of Getok Tular" PDIP Banjarnegara Komitmen Menangkan Pilkada
- Gelar Mimbar Bebas, Mahasiswa Banjarnegara Tolak UU TNI, RUU Kepolisian, dan Kejaksaan
Baca Juga
Begitu dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat (Jumat, 8/6).
"UU 7/2017 sudah mengatur tentang KPU, Bawaslu dan DKPP. Mereka boleh kreatif dan penuh improvisasi tapi tak boleh melanggar UU," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Sejauh ini, dewan melihat lembaga-lembaga itu masih berada dalam koridor UU. Walaupun ada beberapa peraturan yang dinilai masih janggal, namun dewan terus berupaya menyelesaikan itu dengan KPU dan Bawaslu.
Zainuddin meyakini, langkah-langkah yang ditempuh KPU dan Bawaslu untuk terciptanya Pemilu semakin sukses.
"Harapan kami sebagai pembentuk UU bersama pemerintah, pesta demokrasi bisa berjalan sukses setiap tahun," jelasnya.
Oleh karena itu dengan kepatuhan dari semua pihak terutama KPU dan Bawaslu, optimis pemilu bisa berjalan lancar.
- Breaking News: Ketua MUI Mundur Dari Penjaringan Pilwalkot PDI-P Salatiga
- Gerindra: Kami Tidak Ingin Koalisi Yang Tersakiti Dan Disakiti
- Jawaban Mangkunegara X Terkait Namanya Masuk Bursa Pilwalkot Solo