KPU-Bawaslu Boleh Improvisasi, Asal Jangan Langgar UU

Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP boleh melakukan improvisasi asal tak melanggar Undang Undang.


Begitu dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali  di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat (Jumat, 8/6).

"UU 7/2017 sudah mengatur tentang KPU, Bawaslu dan DKPP. Mereka boleh kreatif dan penuh improvisasi tapi tak boleh melanggar UU," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Sejauh ini, dewan melihat lembaga-lembaga itu masih berada dalam koridor UU. Walaupun ada beberapa peraturan yang dinilai masih janggal, namun dewan terus berupaya menyelesaikan itu dengan KPU dan Bawaslu.

Zainuddin meyakini, langkah-langkah yang ditempuh KPU dan Bawaslu untuk terciptanya Pemilu semakin sukses.

"Harapan kami sebagai pembentuk UU bersama pemerintah, pesta demokrasi bisa berjalan sukses setiap tahun," jelasnya.

Oleh karena itu dengan kepatuhan dari semua pihak terutama KPU dan Bawaslu, optimis pemilu bisa berjalan lancar.