KPU Kabupaten Magelang Ajak Masyarakat Cermati Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mengajak kalangan masyarakat luas mencermati setiap tahapan pemilu 2024. Antara lain, menyangkut penyusunan dan penetapan daftar pemilih. 


Endys Dwi Mindarwoko, anggota KPU, berharap, masyarakat ikut berperan aktif memantau dan mengoreksi nama-nama dalam daftar pemilih sementara (DPS) hingga nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"Mungkin ada nama warga yang sudah meninggal atau pindah domisili masih tercantum dalam DPS atau DPT. Atau sebaliknya, warga baru namun belum masuk daftar pemilih," katanya, di sela Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Pondok Tingal Borobudur, Selasa (20/12/2022).

Forum tersebut diikuti berbagai kalangan masyarakat. Antara lain, pengurus OKP, ormas, organisasi mahasiswa, termasuk pengurus Bhayangkari.

Mengenai Tahapan Pemilu 2024, lanjut Endys, hampir sama dengan Pemilu 2019. Yang membedakan hanya terkait masa kampanye. 

Untuk Pemilu 2024, masa kampanye lebih singkat dibanding pemilu sebelumnya. Yakni, hanya selama 75 hari setelah penetapan caleg hingga tiga sebelum memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Nama-nama caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota, sesuai jadwal ditetapkan pada 25 Oktober 2023. Maka masa kampanye dimulai 28 Oktober 2023 sampai 10 Feberuari 2024.

"Meskipun berlangsung singkat, namun masa kampanye diharapkan bisa lebih berkualitas, lebih efektif, dan lebih efesien," kata Endys.

Dia berpesan, masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Memilih calon wakil rakyat di legislatif yang memahami dan bisa memperjuangkan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat luas.

Endys berharap, peserta sosialisasi bisa  menyebarluaskan informasi yang diterima kepada komunitas masing-masing. Sehingga tidak terjebak berita hoak yang menyesatkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.