Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan daftar calon tetap atau DCT. Proses verifikasi pencermatan DCT dimulai 24 Oktober hingga 2 November telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.
- Bertemu Anak Muda Solo, Hendi: Bisa Jadi Inspirasi Pembangunan Jawa Tengah
- KPU Kabupaten Magelang Jaring 1.116 Calon Anggota PPS Pilkada 2024
- Ketua DPRD Karanganyar Minta Pj Bupati Fokus Ke Pemerintahan
Baca Juga
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum sampaikan rapat pleno penetapan DCT dilaksanakan hari ini Jumat (3/11).
Hasilnya sebanyak 460 calon anggota legislatif (caleg) melaju dan bersaing untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024.
"Mereka (caleg) telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif Kabupaten Karanganyar 2024," jelas Muhammad Maksum.
Maksum sampaikan semula terdapat 462 bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Saat masuk dalam tahapan penetapan DCT, terdapat dua bacaleg yang meninggal dunia.
"Satu dari Perindo dan satu lagi berasal dari Nasdem," lanjutnya.
Sesuai prosedur, hingga 13 hari sebelum penetapan DCT, partai politik memiliki kesempatan untuk mengganti calon meninggal dunia tersebut.
"Di kesempatan pencermatan DCT, Partai Perindo melakukan pergantian calon yang meninggal. Sedangkan Nasdem memilih tidak melakukan pergantian," lanjut Maksum.
Hasil verifikasi persyaratan administrasi bacaleg dari Partai Perindo, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dikarenakan sejumlah dokumen pendaftaran tidak memenuhi syarat, seperti ijasah tidak dilegalisir, surat pernyataan tidak di tanda tangani dan tidak bermaterai.
"Dengan begitu hanya 460 caleg yang masuk DCT di pemilu legislatif 2024," pungkasnya.
- 4 KPPS di Grobogan Jalani Perawatan Di Rumah Sakit
- Teguh Prakosa-Bambang Nugroho Dorong Agenda Haul Habib Ali Jadi Wisata Religius
- Kampanye Hibrid Ganjar-Mahfud Mampu Menarik Dukungan Gen Z dan Y