KPU RI dan DKPP Didesak Copot Semua Komisioner KPU Sumut

Diduga sudah tidak independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak segera mengevaluasi dan memecat para komisioner KPU Sumatera Utara.


Selain telah terindikasi kuat melakukan kecurangan dengan sengaja menjegal pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih Saragih-Ance Selian (JR-Ance) dalam proses pendaftaran pasangan calon, dengan alasan lemah persoalan legalisir ijazah, KPU Sumut diduga tidak akan bisa menyelenggarakan Pilkada Sumut 2018 dengan prinsip-prinsip yang diatur UU.

"Segera selidiki, bongkar dan lalu copot KPU Provinsi Sumut. Sudah tidak independen, terindikasi kuat melakukan kecurangan dengan sengaja mengikuti kepentingan pasangan calon lainnya untuk menjegal pasangan JR Saragih-Ance Selian," tutur Koordinator Aliansi Rakyat Sumatera Utara (ARSU), Badia Sitorus kepada redaksi (Jumat, 16/2) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Koordinator Barisan Masyarakat Indonesia Untuk Sejahtera (Barmius) ini menjelaskan, KPU Pusat dan DKPP tidak boleh diam saja atas kondisi ini. Lembaga itu harus bertindak cepat dan tegas. Jika tidak segera dicopot para penyelenggara Pemilu yang curang di Sumut, maka proses Pilkada Serentak 2018 di Sumut adalah cacat dan tidak legitimate.

"Masyarakat sudah tidak percaya dengan KPU Provinsi Sumut yang sekarang. Sudah enggak bener lagi mereka itu, harus segera dicopot. Kalau tidak, ya akan ribut terus nantinya," jelasnya.

Badia menjelaskan, saat ini sejumlah organisasi massa dan para aktivis di Sumut seperti Aliansi Rakyat Sumatera Utara, para aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, Pergerakan Alumni GMNI, Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Sumut dan berbagai kelompok masyarakat meminta KPUD Sumut segera diganti.

Dia mengingatkan, bukan hanya para calon kepala daerah atau para incumbent yang sering melakukan pelanggaran hukum, wasit yakni penyelenggara Pemilu yaitu KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta jajarannya pun sering bermain kotor, sembunyi-sembunyi dan menyelewengkan kewenangannya.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan memroses semua pemain maupun wasit yang menyeleweng atau yang melanggar hukum dalam Pilkada Serentak 2018 ini.

Badia Sitorus menyampaikan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki sistem integral terhadap penyelenggara di bawahnya yakni KPU Provinsi, Kabupaten sampai Kelurahan, sehingga dalam mekanisme sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sampai ke tingkat bawah pun harus bisa dilakukan dengan tegas.

"Dalam banyak kasus, penyelenggara Pemilu itu sendiri yang malah bermain dan melakukan penyelewengan, main mata, dan bermain suap, melanggar hukum yang berkolaborasi dengan kepentingan pihak tertentu. Yang seperti ini harus dipecat, segera diganti dan dihukum berat," jelasnya.

Lebih lanjut, masyarakat pun diingatkan agar tidak terjebak dan terseret dalam permainan busuk para politisi ataupun penyelenggara Pemilu yang melanggar hukum.

Badia Sitorus menduga kuat ada permainan kotor yang dilakukan oleh pihak KPUD Sumut dengan pihak-pihak tertentu untuk menjegal salah satu pasangan calon, yakni menjegal pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian, dengan alasan masih mempersoalkan legalisir ijazah calon.

Menurut dia, sangat kentara bahwa penyelenggara Pemilu seperti itu sudah bermain kotor dan bersengaja mengabdi kepada kepentingan pasangan calon tertentu, untuk menjegal lawan politiknya secara melanggar hukum.

"Ternyata KPU yang diharapkan masyarakat sebagai lembaga yang independen malah merusak citra-nya sendiri," ujarnya.

Untuk yang seperti itu, lanjut dia, harus ada tindakan tegas menghukum penyelenggara Pemilu yang seleweng.

"Kita meminta KPU Pusat melakukan evaluasi segera, dan merekomendasikan ke DKPP untuk segera mencopot semua komisioner KPU-nya di daerah itu," pungkas Badia.