KPU: Calon Kepala Daerah Yang Tersangka Boleh Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melarang calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi untuk berkampanye menjelang Pilkada Serentak 2018.


Hal ini untuk meluruskan pernyataan dari jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan tahanan KPK untuk berkampanye pada Pilkada 2018.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menegaskan, status tersangka calon kepala daerah tidak menggugurkan pencalonannya di Pilkada.

Para calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan tahanan juga tetap punya hak untuk berkampanye. Tentu saja tidak boleh keluar dari rumah tahanan KPK.

"Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain melalui media elektronik," kata Hasyim Asyari di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin (Jumat, 2/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Kampanye juga bisa dilakukan lewat media lain yang sudah disediakan KPU. Misalnya, menggunakan alat peraga seperti spanduk atau baliho.

"Media kampanye bisa macam-macam," sambungnya.

Lima calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun; Calon Gubernur Lampung, Mustafa; calon Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko; Cagub Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae; dan Calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih.