Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melarang calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi untuk berkampanye menjelang Pilkada Serentak 2018.
- Dramatis: Mbak Ita Ambil Formulir Pencalonan Wali Kota Pada Hari Terakhir Pendaftaran
- Mahfud MD: Pancasila Sudah Final, Tapi Implementasinya Selalu Timbulkan Kontroversi
- GNPF Ulama: Gerindra Tak Perlu Gandeng Banyak Partai Untuk Koalisi
Baca Juga
Hal ini untuk meluruskan pernyataan dari jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan tahanan KPK untuk berkampanye pada Pilkada 2018.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menegaskan, status tersangka calon kepala daerah tidak menggugurkan pencalonannya di Pilkada.
Para calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan tahanan juga tetap punya hak untuk berkampanye. Tentu saja tidak boleh keluar dari rumah tahanan KPK.
"Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain melalui media elektronik," kata Hasyim Asyari di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin (Jumat, 2/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Kampanye juga bisa dilakukan lewat media lain yang sudah disediakan KPU. Misalnya, menggunakan alat peraga seperti spanduk atau baliho.
"Media kampanye bisa macam-macam," sambungnya.
Lima calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun; Calon Gubernur Lampung, Mustafa; calon Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko; Cagub Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae; dan Calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
- Resmi, Andika-Hendi Vs Lutfi-Taj Yasin
- Dukung Migrasi Televisi Analog ke Digital, DPRD Jawa Tengah Ingatkan Soal Hoaks dan Kaidah Jurnalistik
- Mantan Plt Sekda Eko Pringgolaksito, Siap Dampingi Edi Sayudi Di Pilkada Demak