Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menyatakan tidak ikut berpartisipasi dalam aksi mogok nasional 6-8 Oktober 2020.
- Abah Lala Goyang Ribuan Peserta Jalan Santai Bank Bapas 69
- Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Polres Karanganyar Dirikan Pos Pam Di Pintu Tol
- Pemprov Jateng Gulirkan Program KJS Kepada 12.764 Penerima Manfaat
Baca Juga
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menyatakan tidak ikut berpartisipasi dalam aksi mogok nasional 6-8 Oktober 2020.
Ketua DPW KSPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan, meski tidak ikut aksi mogok nasional pihaknya tetap berkomitmen menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain mempertimbangkan pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa berkerumun, Nanang mengaku pihaknya sedang berkonsentrasi pada advokasi buruh.
"Ada banyak anggota KSPN di Jateng yang terdampak Covid-19, ada yang dirumahkan, di-PHK dengan pesangon yang tidak manusiawi. Kami sedang konsentrasi ke sana," kata Nanang, Selasa (6/10).
Lebih jauh Nanang menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus melakukan negosiasi dengan perusahaan-perusahaan untuk mempertahankan hak buruh.
Kata dia, dari jumlah keseluruhan, masih sekitar 60% proses negosiasi dengan perusahaan berlangsung.
"Kalau yang sekitar 40% sudah selesai dan terjalin kesepakatan. Yang lain masih negosiasi. Kami harap berjalan baik," tambahnya.
Selain itu, DPW KSPN Jawa Tengah juga mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industri di Semarang terhadap empat perusahaan.
"Tiga di Semarang, satu di Sukoharjo. Nah yang di Sukoharjo ini jumlah buruh terdampaknya mencapai 3.500 orang," tandasnya.
Sebelumnya, Nanang menyampaikan jika pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait disahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
- Polrestabes Semarang Sasar Kawasan Argorejo Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
- Lebih dari 100 Pedagang Pasar Johar Mengadu ke Kantor Dinas Perdagangan
- HM Kusnanto Terpilih Ketua Perkumpulan Bhakti Praja Kabupaten Blora