Penasehat hukum terdakwa DCP, Didik Simon menyatakan jika perbuatan korban belum terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP yang dijeratkan oleh jaksa.
- Beli Sabu secara Online, Operator Eksavator Dibekuk Polisi
- Polresta Pati Dan Polda Jateng Sukses Bekuk Tiga Perampok Pengusaha Sembako
- Pemerintah Diingatkan Utang Abadi BLBI-Century Gate
Baca Juga
Menurut Didik, pelaku melakukan perbuatannya pada saat kejadian lantaran tidak diterima untuk melakukan hubungan seksual dengan korban.
"Jadi sempat ada cekcok dulu. Kan pelaku meminta berhubungan seksual, namun uangnya kurang. Korban tidak mau, dan pelaku tersinggung sehingga ada cek-cok dulu dan terjadi pembunuhan," kata Didik, usai sidang, Kamis (4/10).
Meski demikian, Didik mengatakan pihaknya belum bisa mengajukan saksi. Dirinya masih menunggu perkembangan sidang.
Terdakwa belum diperiksa juga. Saya masih melihat perkembangan sidangnya besok," imbuh dia.
Lebih jauh, Didik menerangkan jika kliennya dijerat dengan Pasal alternatif. Pada dakwaan primer terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP.
Yang alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP," tambahnya.
DCP didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati telah melakukan pembunuhan terhadap PSK bernama Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin di Lokalisasi Argorejo beberapa waktu yang lalu.
Sidang digelar secara tertutup oleh Hakim tunggal Fathurohman di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan enam saksi untuk diperiksa. Sidang digelar kembali Senin depan.
- Satreskrim Polres Demak Tangkap Tiga Tersangka Penimbun Solar
- Polres Pekalongan Bekuk Sindikat Pembobol Minimarket Pantura Jateng-Jabar
- Beli Saham Crypto, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Jateng