Kurang dari 24 Jam, Polsek Tuntang Tangkap AP Pelaku Penusukan Karyawan Koperasi

Polsek Tuntang mengamankan AP, pelaku penusukan terhadap karyawan Koperasi di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (21/10).
Polsek Tuntang mengamankan AP, pelaku penusukan terhadap karyawan Koperasi di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (21/10).

Kurang dari 24 jam, pelaku penusukan terhadap karyawan Koperasi di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang berhasil dibekuk, Sabtu (21/10).


Pelaku yang saat ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tuntang merupakan rekan kerja korban sendiri.

Penangkapan pelaku AP (25) warga Kota Semarang ini, disertai sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya pisau lipat, dan celana panjang milik korban yang terdapat noda darah.

Pelaku sendiri dijerat pasal 351 (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Penangkapan pelaku AP dibenarkan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM.

Melalui Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini SH., ia menerangkan kronologi kejadian penusukan di ruang loker Koperasi Tunas Harapan Kec. Tuntang tersebut.

"Kejadiannya sekitar pukul 06.30 WIB, dimana para karyawan Koperasi Tunas Harapan Kecamatan Tuntang tengah menggelar rapat harian sebelum dimulai jam kerja," kata AKP Sri Hartini SH.

Setelah selesai rapat sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku AP dipanggil pengawas Koperasi ke ruangan kerja pengawas.

Saat itu, pengawas menyampaikan bahwa AP diberhentikan dari pekerjaannya dikarenakan melanggar aturan Koperasi.

"Pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023 AP kedapatan mengkonsumsi minuman beralkohol saat jam kerja," ungkapnya.

Mengetahui dirinya diberhentikan dari pekerjaan/PHK, AP mendatangi rekannya bernama Tegar  (20) untuk mengkonfirmasi keputusan dari koperasi tersebut.

AP merasa bahwa korban yang melaporkan kepada pengawas koperasi bahwa dirinya minum minuman beralkohol saat jam kerja, dugaan tersebut muncul karena Tegar yang merayu AP untun minum minuman ber Alkohol.

Sempat terjadi cekcok antara AP dan Tegar. Tak berselang lama, tepat di ruang loker kantor, karena emosi AP memukul korban.

"Belum puas, pelaku mengambil pisau lipat yang dia simpan di loker miliknya. Lalu pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali dibagian pangkal paha belakang sebelah kiri," terang Kapolsek.

Mengetahui korban tersungkur, pelaku melarikan diri dan pengawas koperasi melaporkan kejadian ke Polsek Tuntang. Petugas yang melakukan olah TKP menemukan pisau lipat di lokasi kejadian, yang diduga milik pelaku untuk melukai korban.

"Mendapat laporan kejadian tersebut, personel unit Reskrim Polsek Tuntang melakukan pemeriksaan saksi maupun situasi di TKP," tandasnya.

Berdasar keterangan yang sudah didapat serta dilakukan penyelidikan lebih mendalam, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang.