Petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Mabes Polri kembali berhasil membongkar kelompok pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, di Pelabuhan Seleko, Kabupaten Cilacap. Para pelaku berjumlah empat orang dibekuk, kerugian negara ditaksir mencapai Rp49.950.000.000.
- Dugaan Salah Prosedur Lelang Alun-alun Johar, Pemkot Semarang Disomasi
- Jual Obat Terlarang, Berurusan Dengan Polisi
- Sempat Disangka Begal, Tiga Pelaku Tawuran di Salatiga Ditangkap
Baca Juga
Direktur Polairud Mabes Polri Brigen Yasin Kosasih kepada pers, saat gelar perkara di Depo Pertamina Pengapon Semarang, Jumat (21/1) mengungkapkan, kasus itu bermula pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 10.44 WIB, berdasarkan informasi masyarakat adanya Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko, Cilacap.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya satu unit truk tanki biru putih bertuliskan PT. Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 Kiloliter (KL) Nopol W 9220 UH dan 16 KL Nopol H 8420 DC di Pelabuhan Seleko Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga BBM industri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BBM Jenis Bio Solar B30 tersebut berasal dari gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, BBM jenis Bio solar B30 tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU dengan harga subsidi.
‘’Para pelaku membeli secara eceran maksimal Rp500 ribu di setiap SPBU yang berbeda-beda di wilayah Cilacap. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas, karena membeli dalam batas wajar, sehingga tak mengundang kecurigaan petugas SPBU,’’ ujar Brigjen Yasin Kosasih.
Kemudian, berdasarkan pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim, sekitar pukul 14.17 WIB, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggerebek gudang bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 yang beralamat di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Semarang, yang dioperasionalkan oleh PT. Sinar Harapan Mulia.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi yang berada di gudang, Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Semarang, diketahui fungsi gudang tersebut sebagai lokasi bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 dengan penanggung jawab yaitu tersangka HN als Bw dan tersangka MCF sedangkan penanggungjawab di gudang yang berada di Cilacap adalah tersangka A. dimana masing-masing penanggungjawab gudang bertanggungjawab langsung kepada pemilik PT. Sinar Harapan Mulia yaitu tersangka TDW.
Modus Operandi
Dalam melakukan aksinya, Brigejn Yasin menguraikan, tersangka TDW mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30 dengan cara memberikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli Bio Solar B30 ke SPBU. Supir membeli Bio Solar B30 dengan cara memodifikasi kendaraan truk dengan menempatkan tangki di bagian belakangnya dengan bagian atasnya dengan ditutupi dengan karung-karung serbuk kayu. Tangki ditutupi dengan terpal, memodifikasi tangki di bagian belakang mobil box, modifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah. Selanjutkan Bio Solar B30 besubsidi yang sudah di beli di tampung dan dikirim ke Gudang gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Semarang.
‘’Setelah mobil modifikasi terisi penuh, sopir berkomunikasi dengan bagian gudang untuk melakukan bongkar BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi, selanjutnya Bio Solar B30 dimaksud ditampung dalam Tandon dan tanki duduk yang telah tersedia di gudang, selanjutnya setelah BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi berada digudang kemudian ada yang langsung dijual ke konsumen dengan harga BBM industri,’’ papar Yasin.
Dalam melakukan penjualan BBM, perusahaan PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) menggunakan dua unit truk tangki dengan kapasitas 8 KL (Nopol W 9220 UH) dan 16 KL (Nopol H 8420 DC) yang berwarna Biru Putih. Setelah sopir melakukan pembelian, selanjutnya BBM tersebut di beli oleh PT. Sinar Harapan Mulia dengan harga Rp. 6.000- Rp. 6.100 per liter, dengan sistem embayaran tunai.
Yasin menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT, namun faktanya PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan GT 172.
‘’PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian/industri sejak bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022, atau selama 5 bulan,’’ imbuhnya.
Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar/B30 dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa BBM Jenis Bio Solar sebanyak 73,7 KL, dua unit truk tangki milik PT. SHM berkapasitas 16 KL dan 8 KL, sembilan unit truk modifikasi, satu unit mobil panther modifikasi, 36 buah penampungan solar berkapasitas 1 KL, dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, empat unit pompa alkon dan BBM jenis B30 sebanyak 73 KL, satu Unit Laptop merk Asus berwarna putih, satu Unit Printer merk Epson L3210, 3 unit Handphone, 3 buah Stempel, dan 3 buah kartu ATM dan Buku Bank.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ilegal tersebut sebesar Rp.49.950.000.000,- (empat puluh sembilan milliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
‘’Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah adalah Pasal 55 Undanng-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriyatno menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktur Polairud Mabes Polri Bregjen Yasin Kosasih.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah, Brigen Yasin menegaskan, Polri khususnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah, antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan dan pesisir terkait peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi, melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait dengan pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi dan pengawasan terhadap SPBU-SPBU di wilayah Kabupaten Semarang, kerjasama yang sinergi dengan instansi terkait pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi.
‘’Semoga kedepan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat,’’ pungkas Brigen Yasin.
Tahun lalu, Dirpolairud Mabes Polri juga membongkar kasus serupa di Pelabuhan Tegal dan Tuban, Jawa Timur.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyatakan apresiasi kepada Polri atas terbongkarnya kasus tersebut.
''Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta seluruh jajarannya, yang telah melakukan penindakan terhadap penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah operasi PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah. Kami mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk penindakan jika ditemukan tindakan-tindakan yang melawan hukum seperti penimbunan, penjualan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu tugas kami dalam penyediaan energi untuk masyarakat, adalah memastikan ketahanan stok, distribusi serta jaminan kualitas BBM bersubsidi dapat diterima secara tepat sasaran bagi masyarakat,'' ujar Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Putut Andriyatno.
- Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Pencabulan Adik Ipar
- Perempuan Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Leher dan Kaki Terikat Sarung Saat Ditemukan
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Argopeni Kebumen