Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengecam kasus pemalsuan identitas terjadi di Kota Ambon, Maluku.
- DPR Didorong Segera Tuntaskan RUU Pekerjaan Sosial
- Tiga Kades di Banjarnegara Diduga Langgar Netralitas, Salah Satunya Isteri Cawabup
- Komisi X DPR RI Puji Terobosan Walikota Semarang dalam Meningkatkan Literasi Masyarakat
Baca Juga
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengecam kasus pemalsuan identitas terjadi di Kota Ambon, Maluku.
Pelakunya seorang warga negara (WN) Belanda, berinisial GDFM, yang memalsukan data menjadi WNI dan tarcatat di data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.
"Kasus pemalsuan data WNA menjadi WNI sudah lama dan banyak terjadi. Namun diduga perangkat RT dan RW menutupi masalah ini, dan WNA tersebut merasa sudah betah tinggal di Indonesia dan merasa aman menjadi WNI," ujar LaNyalla, Kamis (8/4).
Ketua senator asal Jawa Timur itu pun memberikan apresiasi terhadap tindakan Disdukcapil Kota Ambon yang bertindak tegas kepada WN Belanda tersebut.
"Pelaku pemalsuan identitas WNA menjadi WNI harus diungkap. Karena diduga hal ini banyak terjadi dan tidak diungkap secara hukum," pintanya.
Tidak itu saja, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu juga meminta pelaku yang membantu memalsukan identitas pun harus dikenakan sanksi.
"Pihak-pihak terkait harus menyiapkan sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi petugas pengurus identitas," katanya, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL..
Menurut LaNyalla, umumnya pelaku berani memalsukan data karena sudah lama tinggal di Indonesia.
"Kalau memang mereka mau jadi WNI, ada aturannya, ada kriteria yang harus mereka patuhi. Jadi jangan menempuh langkah ilegal dengan memalsukan data," katanya.
Dilansir dari indonesia.go.id, persoalan Kewarganegaraan Indonesia sendiri diatur dalam UU 12/2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) 2/2007.
Dalam UU tersebut juga diatur persyaratan bagi WNI yang ingin menjadi WNA, diantaranya telah berumur 18 tahun, telah tinggal di wilayah Indonesia 5 tahun berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dan sejumlah aturan lainnya. [sth]
- KPU Batang Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada
- Ajak Nonton Debat Capres-Cawapres, Mbak Ita Ingin Anak Muda Semarang Jangan Golput
- Gerindra Pastikan Prabowo Maju Di Pilpres Lawan Jokowi