LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo, Sekda Batalkan Program Beras ASN

Kegaduhan Gerakan Beli Beras Sukoharjo berakhir, dengan pencabutan program tersebut dengan alasan akan melakukan evaluasi terlebih dulu.


Pencabutan program tersebut ditandai dengan turunnya surat keputusan Sekda nomor 526/3522/2022 tertanggal 30 Agustus 2022, yang berisi mencabut surat sekda nomor 526/1338/2022. 

Surat pembatalan tersebut diketahui mulai beredar ke dinas dinas sekira pukul 15.30 sore menjelang waktu ASN pulang kerja, pada Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya sekira pukul 12.00 wib, Ketua LAPAAN RI Dr BRM Kusuma Putra mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk mengkonsultasikan mengenai program Gerakan Beli Beras Sukoharjo yang dinilai cacat hukum dan prosedur tersebut.

"Kami ingin Kajari juga mengawal program ini, karena kami yakin benar cacat hukum dan menyalahi prosedur," ungkap Kusuma, Selasa.

Kusuma juga menyampaikan kegaduhan yang lebih besar akan muncul bilamana program tersebut nekat dijalankan, yakni saat proses pembagian beras yang rencana akan di pool di masing-masing aula dinas setiap bulan di tanggal 1. 

"Kami sampaikan semua pada Kajari bila program ini diteruskan maka akan ada kegaduhan yang lebih besar lagi, dan pak Kajari sepertinya juga sejalan dengan kami dan sudah memantau program ini," ungkap Kusuma.

Dalam pertemuan tersebut Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto SH menyatakan pihaknya mengikuti perkembangan Gerakan Beli Beras Sukoharjo. 

Bahkan ia membenarkan ada potensi pelanggaran yang dimungkinkan akan muncul bila program itu dijalankan. 

"Tadi saya ketemu pak Sekda juga sempat membahas masalah ini, dan oleh Sekda akan dievaluasi dan dibatalkan dulu," ungkap Kajari, di ruangannya Selasa (30/8/2022).

Dan hanya selang beberapa jam setelah pertemuan antara Ketua LAPAAN RI dan Kajari Sukoharjo, muncul surat pencabutan program Gerakan Beli Beras Sukoharjo oleh Sekda. 

Namun sampai berita ini diturunkan, belum berhasil meminta konfirmasi dari Sekda Kabupaten Sukoharjo.