Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertindak sesuai dengan seleranya sendiri saat menguji materi pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
- Pilkada Grobogan, Sri Sumarni : Koalisi Besar Berpotensi Melawan Kotak Kosong
- Ganjar: Yenny Wahid Representasi Pecinta Gus Dur
- Puluhan Ulama Jateng Doakan Ganjar Pranowo di Maulid Diba Masjid Unwahas
Baca Juga
Sebab, MK telah memunculkan norma baru dalam uji materi tersebut, yakni melarang pengurus partai maju jadi calon anggota legislatif (caleg) DPD RI.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menjelaskan bahwa objek gugatan dalam uji materi itu adalah frasa pekerjaan lain". Sementara dalam pasal itu dijabarkan tentang berbagai pekerjaan yang dilarang dirangkap oleh anggota DPD, seperti dokter, advokat, dan notaris.
Nah, kalau anda pengurus partai apakah itu pekerjaan, pengurus partai tidak dibayar, pengurus partai adalah pengabdian. Berarti MK menafsirkan sendiri sesuai seleranya terkait frasa tersebut," ujar Ketua DPP Hanura itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan bahwa larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD RI merupakan sebuah norma baru yang ciptakan MK. Padahal, memunculkan norma baru bukan kewenangan MK, melainkan butuh persetujuan DPR RI.
Norma MK itu harusnya menjadi kewenangan legislatif yaitu DPR. Kalau MK merasa terkait pengurus partai belum terakomodir di pasal 182 yang menjadi objek gugatan, maka MK bisa mengeluarkan putusan dengan meminta DPR untuk melakukan revisi untuk melakukan revisi UU tentang pemilu terlebih dahulu," pungkasnya.
- Kapolres Wonogiri Cek Setting Gudang Dan Pengepakan Logistik Pemilu 2024
- PKB Fasilitasi Tazkiyyatul Muthmainnah Paparkan Visi Misi Di Hadapan Kader Semarang
- Dance Ishak Palit Ketua PDIP Kota Salatiga