Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertindak sesuai dengan seleranya sendiri saat menguji materi pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
- Paska Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP, Ketua KPU Solo Mundur
- Ditodong Siapa Sosok Calon Wali Kota Salatiga Penggantinya, Politisi Senior PKS Sebut Menunggu Hilal
- Kuda Hitam Itu Bernama Muh Haris, APD : Yang Mendeklarasikan Diri Salatiga 01 Bisa Berubah Menjadi 02
Baca Juga
Sebab, MK telah memunculkan norma baru dalam uji materi tersebut, yakni melarang pengurus partai maju jadi calon anggota legislatif (caleg) DPD RI.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menjelaskan bahwa objek gugatan dalam uji materi itu adalah frasa pekerjaan lain". Sementara dalam pasal itu dijabarkan tentang berbagai pekerjaan yang dilarang dirangkap oleh anggota DPD, seperti dokter, advokat, dan notaris.
Nah, kalau anda pengurus partai apakah itu pekerjaan, pengurus partai tidak dibayar, pengurus partai adalah pengabdian. Berarti MK menafsirkan sendiri sesuai seleranya terkait frasa tersebut," ujar Ketua DPP Hanura itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan bahwa larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD RI merupakan sebuah norma baru yang ciptakan MK. Padahal, memunculkan norma baru bukan kewenangan MK, melainkan butuh persetujuan DPR RI.
Norma MK itu harusnya menjadi kewenangan legislatif yaitu DPR. Kalau MK merasa terkait pengurus partai belum terakomodir di pasal 182 yang menjadi objek gugatan, maka MK bisa mengeluarkan putusan dengan meminta DPR untuk melakukan revisi untuk melakukan revisi UU tentang pemilu terlebih dahulu," pungkasnya.
- Anak Emas Prabowo Didukung Forum Penggerak Desa se-Jateng di Pilgub Jateng 2024
- Cerita Venna Melinda Akhirnya Tertarik Pada Dunia Politik
- Bugar Ingatkan "The Power of Getok Tular" PDIP Banjarnegara Komitmen Menangkan Pilkada