Lima Rekanan Pengadaan Proyek RSUD Kardinah Tegal Ungkap Potongan Fee

Persidangan perkara dugaan suap mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha bersama Mantan Ketua NasDem Brebes, Amir Mirza Hutagalung membuka babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, sejumlah rekanan penyedia alat kesehatan RSUD Kardinah Tegal mengungkap adanya fee proyek pengadaan.


Saksi, Triasno selaku Supervisor PT Cipta Varia Kharisma Utama mengungkapkan adanya pemberian fee tersebut setiap ada proyek pengadaan. Fee tersebut, lanjutnya, diberikan kepada wakil direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi (terpidana kasus yang sama). Kemudian diserahkan kepada Amir Mirza Hutagalung dan Siti Masitha.

"Kami dapat proyek pengadaan Defibrilator dengan nilai Rp420 juta. Prosesnya seperti tadi itu yang mulia," katanya saat diperiksa majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono, Rabu (21/2).

Triasno menambahkan, Cahyo Supriyadi meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang didapatkan. Jadi, lanjutnya, fee marketing yang diberikan perusahaan tempat Triasno bekerja itu mencapai Rp. 71 juta. Dia mengetahui, permintaan itu sangat besar. Namun, terpaksa dipenuhi karena khawatir proyek yang diperoleh perusahaannya itu akan dibatalkan.

"Fee itu diberikan sebanyak dua kali, yang mulia," ungkap dia.

Saksi lainnya, Nur Hidayat, selaku Direktur PT Gratia Jaya Mulya, membenarkan kesaksian Triasno. Dia mengungkap hal serupa kepada majelis hakim. Nur Hidayat mengaku perusahannya memperoleh proyek pengadaan Bedside Monitor dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar. Dari nilai proyek sebesar itu, kata dia, fee yang diberikan kepada Cahyo Supriyadi mencapai Rp150 juta.

"Dari perusahaan kami, fee sebesar Rp12,5 juta per unit. Padahal, total pengadaan 12 Bedside Monitor," ungkap dia.

Nur Hidayat menambahkan, uang itu diberikan karena pihaknya khawatir, pembayaran atas pengadaan alat kesehatan itu tersendat. Dia juga khawatir kalau tagihan tidak dilunasi oleh pihak RSUD Kardinah.

Selain dua perusahaan itu, terdapat tiga perusahaan lain pemenang proyek pengadaan alat kesehatan yang harus menyetor sejumlah uang. Ketiga perusahaan itu masing-masing PT Romora Jaya Pratama yang menyediakan ICU Bed Electric, PT Samudra Medika Jaya yang menyediakan Ventilator, Humidifier, dan Autoclave Mounted Double Door, serta PT Urogen Advanced Solution yang menyediakan USG 4D.

Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi, wakil yang menyuap Walikota Tegal, Siti Masitha.

Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 2,9 milyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni melanggar pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.