Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pemohon sidang praperadilan terkait kasus tabrak lari di Flyover Manahan dengan termohon Polresta Surakarta telah mempersiapkan 'skenario' kedua jika pihak Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatannya.
- Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Diperiksa KPK Dalam Kasus Pengadaan Tanah Munjul
- Meresahkan, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Warga Bima Bawa Pedang
- Modif Mobil Plat Hitam, Warga Bandungan Angkut BBM Ilegal
Baca Juga
Sigit Sudibyanto kuasa hukum dari LP3HI menyebut Senin (19/8) adalah putusan dari pra pradilan ini. Dan pihaknya sudah menyiapkan gugatan pra peradilan baru.
"Nantinya apapun putusan pengadilan besok tidak berpengaruh, sebelum ada tersangka kami akan jalan terus," jelas kepada media, Kamis (15/8).
Sigit Sudibyanto juga menanyakan pada pihak pengadilan yang kemarin sudah memanggil kembali Kasatlantas Surakarta Kompol Busroni. Namun hari ini ternyata yang bersangkutan tidak hadir lagi.
"Alasan dari termohon belum mendapat perintah apapun dari atasan," tandas Sigit.
Karena Kasatlantas tidak hadir dua kali dalam penggilan maka pihaknya meminta pada hakim untuk menuat dalam berita acara saat putusan nanti. Disamping itu hari ini juga pihaknya akan mengirim surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri
"Sekaligus pada hari ini kami dari LP3HI akan menyampaikan surat pada Itwarsun untuk mencopot Kasatlantas Surakarta," tegasnya.
Alasan pihaknya mengirim surat pada Itwasum Polri, karena sudah dua kali dipanggil pengadilan tidak hadir dengan alasan yang jelas ataupun tidak mengutus pejabat yang lain untuk hadir memberikan kesaksian di Pengadilan.
Ditambahkan juga oleh Sigit usai putusan, apapun hasilnya nanti pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan tambahan pihak termohon, Kapolda Jawa Tengah.
Alasan LP3HI kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan tambahan pihak termohon Kapolda Jawa Tengah, karena pihaknya menilai kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu korban jiwa di kawasan flyover Manahan kasusnya masih stagnan, tidak ada progres sama sekali.
"Dan jawaban dari bukti-bukti termohon kemarin, lapju (laporan kemajuan) masih dalam penyidikan," imbuhnya.
Padahal penyidik sebenarnya sudah mengantongi dua alat bukti yaitu saksi yang melihat kejadian, saksi korban juga rekaman CCTV. Itu sudah mengantongi dua alat bukti dan sudah bisa naik ke tahap penyidikan.
"Ini mereka masih menyampaikan dalam penyelidikan dengan alasan platnya ngeblur," tandasnya.
Sementara itu Kanit Laka Satlantas, Iptu Bambang Subekti yang hadir bersama tim kuasa hukum Polresta Surakarta sampaikan besuk merupakan pembacaan kesimpulan.
"Besuk adalah pembacaan kesimpulan," tandas Kanitlaka Iptu Bambang Subekti.
Saat ditanyakan tidak hadirnya Kasatlantas Surakarta, Kompol Busroni, Bambang hanya menjawab singkat bahwa, beliaunya (Kompol Busroni) sedang ada kegiatan lain.
"Sedang ada kegiatan," jawabnya singkat.
- CCTV 'Tangkap' Pencuri di Proyeksi Jatingaleh
- Sering Tangani Kasus Besar, Kejaksaan Agung Patut Waspadai Serangan Balik Koruptor
- Pemilik Zeus Karaoke Akan Dijemput Paksa