Meresahkan masyarakat, Tim Sparta Satuan (Sat) Samapta Polres Sukoharjo segera mengamankan seorang warga Bima inisial HLS (30) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
- Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Ribuan Obat-Obatan Terlarang
- Polresta Magelang Sita Puluhan Ribu Butir Pil Sapi, 4 Tersangka Ditahan
Baca Juga
"HLS diamankan oleh Tim Sparta karena kedapatan membawa sajam saat cekcok dengan salah satu pedagang inisial TTR (29) warga Laweyan Solo," kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili Kapolresta Surakarta, saat mengkonfirmasi pada Sabtu (03/02).
Kasat Samapta mengatakan penangkapan HLS berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta bahwa adanya seseorang membawa sajam di jalan Arifin, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
"Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Sparta menuju lokasi. Sampai di lokasi benar bahwa di lokasi terdapat pelaku membawa sajam," ujarnya.
Alasan pertikaian tersebut diduga karena perebutan lahan di jalan Arifin, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
"Menurut pengakuan pelaku, dia membawa sajam tersebut karena telah terjadi cekcok dengan salah satu pedagang dikarenakan perebutan lahan," ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan pelaku saat kejadian membawa sajam sehingga warga yang ada di lokasi tidak berani melerai dan melaporkan kejadian tersebut ke call center Tim Sparta.
"Kemudian Tim Sparta membawa pelaku HLS beserta barang buktinya ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan proses sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta.
Dari tangan pelaku, Tim Sparta berhasil mengamankan barang bukti 1 buah sajam jenis pedang. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Polsek Tengaran Tahan ASN Aktif di Rutan Salatiga
- Pelaku Pembuang Bayi di Purbalingga Berhasil Dibekuk
- Tawuran Antargeng Kembali Pecah Di Magelang, Tujuh Tersangka Ditahan