Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Semarang klarifikasi terkait kabar dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oknum kepada pedagang kaki lima (PKL).
- Gibran Keluarkan SE Terbaru, Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
- Perbaikan Jalan Majapahit Semarang, Setengah Badan Jalur Di Sekitar Pertigaan Supriyadi Mulai Dikeruk Gunakan Alat Berat
- PLN Purwodadi Minta Masyarakat Tak Main Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik
Baca Juga
Ketua Koordinator LPMK Kota Semarang, Ahmad Fuad mengakui, ketidaknyamanan kabar tersebut dan meluruskan jika hal tersebut tidak benar.
"LPMK sudah dapat dana untuk fasilitasi kegiatan di kelurahan, kecamatan, hingga kota. Kemarin statemen Plt Kepala Dinas Perdagangan, LPMK se-Kota Semarang seolah-olah terkesan pungli padahal itu tidak benar," kata Fuad saat audiensi dengan Dinas Perdagangan, Selasa (1/8).
Pihaknya mengetahui, sesuai aturan LPMK tidak diperbolehkan menarik pungutan termasuk retribusi kepada PKL. Oleh sebab itu, dia menegaskan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum mengatasnamakan LPMK.
Wakil Ketua Koordinator LPMK Kota Semarang, Suwarno Widodo mengatakan, selama ini banyak pihak menghubungi LPMK terkait hal tersebut sehingga berharap pertemuan ini suasana menjadi lebih baik.
"LPMK yang selama ini dianggap pungli. Kami tidak merasa melakukan itu. Mohon disampaikan LPMK di Semarang tidak ada yang pungli. Dengan ini, kami harap mama baik LPMK tidak tercemar lagi," ucap Suwarno.
- Polres Pemalang Kerahkan Anjing Pelacak untuk Sterilisasi Gereja
- Belasan Jaksa Kejari Batang Mendadak Sambangi Dua Panti Asuhan
- Remaja 16 Tahun Hilang Di Curug Semawur Batang