Lurah Kauman Bantah Terima Retribusi Pedagang Jalan Wahid Hasyim

Pihak Kelurahan Kauman membantah adanya pungutan liar yang dilakukan terhadap pedagang di sepanjang Jalan Wahid Hasim, Kecamatan Semarang Tengah.


Lurah Kauman, Imam Sutopo, menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak pernah meminta ataupun menerima retribusi seperti yang dikatakan oleh pedagang. "Menanggapi pernyataan pedagang yang menyebut menyetor retribusi ke kelurahan, itu tidak benar. Kami tidak pernah meminta ataupun menerima pungutan atau retribusi pedagang di sepanjang Jalan Wahid Hasyim," kata Lurah Kauman, Imam Sutopo, di kantornya, Selasa (30/5) siang.

Imam juga menyatakan, tidak mengetahui adanya oknum yang mengatasnamakan kelurahan untuk menariki retribusi kepada para pedagang. "Kalau pun ada oknum yang menariki retribusi, bisa saya pastikan bahwa kelurahan tidak pernah mengeluarkan ijin atau perintah penarikan retribusi. Karena kami menganggap para pedagang iku liar. Karena selama ini kami tidak pernah menerima ijin jual beli di Jalan Wahid Hasyim," tambah Imam.

Selain itu, Imam menyebut bahwa kewenangan perijinan terkait pedagang itu merupakan kewenangan Dinas Perdagangan, dan pemerintah kelurahan tidak pernah ikut campur. "Selama ini memang tidak ada tembusan terkait aktivitas jual beli di situ. Karena itu ranah dinas perdagangan," tegas Imam Sutopo.

Imam menghimbau kepada masyarakat, jika ada penarikan retribusi atau pungutan yang mengatasnamakan kelurahan, alangkah baiknya ditanyakan dulu ke kelurahan.

Seperti diberitakan sebelumnyq, Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban puluhan pedagang di sepanjang Jalan Wahid Hasim hingga depan Pasar Kranggan. Dalam penertiban tersebut, pedagang menyebut telah membayar retribusi sebesar Rp.4000 setiap hari dan diserahkan ke Kelurahan Kauman.