Kuasa hukum PT Azam Laksana Intan Buana atau PT Alib mengapresiasi keberhasilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ATR/BPN dalam mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Grobogan.
- Hingga 2025, BPN Grobogan Sebut Masih Miliki Puluhan Ribu Kuota PTSL
- Merasa Tanahnya Diserobot, Siyem Laporkan Pemdes Karangasem ke Polda Jateng
- Dugaan Kasus Pemdes Serobot Lahan Warga di Grobogan, Kian Ramai
Baca Juga
Kuasa hukum PT Alib, Gesang Arif Wicaksono menyebut potensi kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun dari luasan tanah 826.612 m2 atau 82,66 hektar.
"Kami juga berterima kasih kepada Polres Grobogan, Kejari Grobogan serta pihak-pihak yang melakukan penegakan hukum secara profesional dan independen," ucapnya, Jumat (19/7).
Menurutnya mafia tanah yang berhasil digagalkan kategori kelas kakap. Ia pun menginginkan, kuasa hukum terpidana Dwi Bagus Yosianto (Yosi) tidak memberikan opini yang sifatnya menyesatkan publik.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan informasi yang dilemparkan kuasa hukum Yosi ke publik. Menurutnya, kuasa hukum Yosi itu belum memahami pokok permasalahan.
"Ini agar tidak terjadi pemberitaan hoaks yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Akan lebih baik mengkaji dan menyampaikan sesuai fakta putusan pengadilan Purwodadi dalam perkara pidana nomor 11/bed/b/2024 PN Purwodadi," imbuhnya.
Ia pun mempersilakan kuasa hukum Yosi untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Jika tidak terima dengan putusan pengadilan Purwodadi, silakan saja mengajukan banding," katanya.
Sementara, kuasa hukum PT Alib lainnya, Muhammad Khusnul Mubaroq mengungkapkan, sepak terjang Yosi bermula pada tahun 2010 dan 2011 membuat akta palsu yakni akta No 5 dan 8 terhadap perusahaan PT ALIB.
Dalam akta tersebut, seolah Yosi menerima peralihan saham dan aset dari direksi PT ALIB atas nama Arwita Mawarti. Padahal, nama yang dicantumkan dalam akta sudah mengundurkan diri sejak tahun 2006.
"Di dalam akta itu dibuat seolah-olah direktur PT ALIB menghadap bersama Yosi," jelasnya.
Menurutnya, akta palsu itu hanya akal-akalan Yosi untuk mengklaim sebagai pemilik tanah di Sugihmanik seluas kurang lebih 82 hektar. Dan dengan akta tersebut Yosi sudah menjual kepada beberapa investor.
Fakta hukumnya, sambung dia, Yosi tidak pernah menjadi pengurus dari PT Alib baik sebagai direktur, komisaris, ataupun pemegang saham. Sampai saat ini PT Alib masih menjadi subjek hukum yang berhak atas tanah Sugihmanik.
Justru akibat ulah Yosi, Direktur PT ALIB Didik Prawoto telah dirugikan hingga miliaran rupiah.
"Sejak 2017, Yosi sudah menggangu dengan melaporkan saya ke Bareskrim dan gugatan perdata. Namun laporan dihentikan karena tidak cukup bukti," katanya.
Kendati demikian PT ALIB tetap berkomitmen untuk memanfaatkan tanah Sugihmanik untuk kawasan industri di Grobogan.
"Ini sebagai komitmen perseroan berkontribusi dalam meningkatkan roda ekonomi khususnya masyarakat Grobogan. Saat ini sudah ada 7 perusahaan yang mengajukan untuk berinvestasi," ucapnya.
- Pantik Semangat Kader, Gus Boby : 'Tampil Karena Kualitas Bukan Titipan'
- Pencairan Bantuan Puso Terkendala Administrasi, BNPB Jakarta Turun Tangan
- 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Grobogan, Dibekuk Polisi