Sesuai dengan himbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng dan Perwal 57 Tahun 2020 tentang peribadatan dan perayaan Malam Tahun Baru, Satpol PP Kota Semarang dan Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas.
- AKBP Mariska Fendi Susanto: Jelang Ramadan, Polres Banjarnegara Cipta Kondisi Kamtibmas
- Video Gangster Tertangkap di Srondol, Polisi: Bukan, Hanya Pemuda Ribut-ribut
- Pengamen Nekat Curi Motor Dibekuk Polisi
Baca Juga
Setelah berhasil meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mulai hari ini, Senin (18/1) siap menerapkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penerapan WBBM ditandai dengan penandatangan komitmen bersama dilanjutkan penyematan PIN oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Gede Edy Bujana dalam apel peneguhan komitmen bersama di halaman kantor setempat, Senin (18/1).
Apel diikuti semua unsur pimpinan dan staf, dilanjutkan dengan pembubuhan tandatangan komitemen.
Kajari Salatiga Gede Edy Bujana melalui Kasi Intel Arieffulloh kepada wartawan mengatakan, apel pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK sebagai tindak lanjut Permen PAN RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK, WBBM, dan Permen PAN RB 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen PAN RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Dan ditegaskannya, penyematan PIN dan Penandatanganan pelaksanaan WBBM bukan sekedar slogan semata.
"ASN seyogyanya bersifat melayani masyarakat. Dan kewajiban kami sebagai aparatur negara," ungkap Arieffulloh.
Diakuinya, pelaksanaan WBBM di lingkungan Kejari Salatiga sejalan dengan instruksi Kemenpan RB bahwa Kejari Salatiga siap WBBM serta maklum pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kajari Salatiga juga berhasil meraih dan mencanangkan zona integritas menuju WBK.
- Simpan ‘Gorila’ Dicokok Polisi
- Bupati Banjarnegara Mulai Diadili
- Terlibat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap 'Koboy Jalanan' Demak di Kudus