Masuk Babak Baru, Staf Pengelola Pelabuhan PLTU Batang Resmi Jadi Terdakwa

Kasus dugaan tagihan fiktif layanan kapal di pelabuhan PLTU Batang akhirnya sampai di meja persidangan Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. Kini, Rosi Yunita, mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama resmi menyandang status sebagai terdakwa.


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Diah Purnamaningsih SH mendakwa Rosi bersalah dalam tuduhan itu. Rosi didakwa membuat tagihan fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA). 

"Sementara, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) merasa tidak mendapat pelayanan. Akibatnya, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) mengalami kerugian hingga sekitar Rp 260 juta," katanya dalam sidang, Selasa (13/9). 

Jaksa menganggap Rosi melanggar pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHPidana. 

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim Mukhtari, SH MH dan didampingi halim Fatria Gunawan, SH MH dan hakim Budi Setyawan, SH. Sidang berlangsung melalui online. 

Terdakwa, Rosi Yunita didampingi dua penasihat hukum yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan. 

"Kami ada keberatan yang Mulia. Akan kami sampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya," ucapnya. 

Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan di PLTU Batang. 

Sidang kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan terdakwa akan berlangsung pada Selasa, 20 September 2022 mendatang.