Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima bakal calon legislatif 2019 sejak dibukanya pendaftaran pada 4 Juli lalu.
- Fahri Sentil Jokowi Yang Terkesan Tidak Paham Tugas Presiden
- Menaker Resmikan Kampoeng Pelangi Sadar Jaminan Sosial
- Politisi Gaek PDI Perjuangan Turun Gunung Hadiri Penetapan Caleg Terpilih, Teddy: Ini Dinamika Perpolitikan
Baca Juga
Tahapan bagi bakal caleg yang ingin mendaftar yakni menyerahkan dokumen persyaratan serta menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun hingga hari kelima ini belum ada satupun bakal calon yang mendaftar langsung ke kantor KPU.
"Pendaftaran bertempat di Ruang Sidang Utama lantai 2 Kantor KPU. Memasuki hari ke lima ini, belum satupun parpol peserta Pemilu 2019 yang mengajukan daftar bakal calonnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Ruang Media Center KPU RI, Minggu (8/7).
Sebelumnya parpol telah dapat input data mulai dari 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon, sejak 4 juni 2018 KPU telah membuka akses Silon pada operator yang diberi mandat oleh Parpol.
"Jadi ada yang menyampaikan ke kita informasi partai paling cepat ada yang akan datang pada tanggal 11 kemudian yang lain berbeda-ada ada yang 11,12,13,14,15 Juli bahkan ada yang tanggal 17 juli," ujarnya.
KPU berharap parpol dapat mempercepat input data di Silon dan mengajukan bakal calonnya dengan segera.
"Kami juga mengimbau agar parpol tidak mendaftarkan pada hari-hari menjelang berakhirnya masa pengajuan," demikian Arief.
- Bertemu Kader, Ganjar Sebut TPS Kunci Meraih Kemenangan
- KPU Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Di Batang
- Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Luhut: Kasus Covid-19 Turun, Mal Dibuka