Kasminto (74), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Marjani (34), dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak.
- KPK Peringatkan Dirut PLN Kooperatif?
- Dokter Bimanesh Berharap Vonis Bebas
- Penikmat Tembakau Gorilla Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Di Kawasan Kemiri Salatiga
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra, mengatakan, tuntutan tersebut diberikan setelah tim jaksa melakukan banyak pertimbangan terhadap kasus penganiayaan yang ramai diperbincangkan.
"Banyak pertimbangan, salah satunya, kasus ini merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Selain itu, dalam proses persidangan, jaksa tidak menemukan fakta adanya bela diri yang dilakukan terdakwa,” kata Suhendra, Selasa (30/11) siang.
Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual, pada Senin (29/11) sore, tim jaksa penuntut umum, menuntut Kasminto atau yang dikenal dengan Mbah Minto dengan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Kajari Demak menambahkan, beberapa fakta ditemukan dalam kasus penganiayaan tersebut. Antaralain, terdakwa telah sengaja membacok menggunakan celurit sebanyak 3 kali, yakni di bagian leher, bahu dan punggung, terdakwa tidak mau minta maaf kepada korban, dan terdakwa tidak ada rasa penyesalan dan menolak untuk berdamai dengan korban.
“Kami tidak dapat menerapkan restorasi justice dalam kasus ini, karena ini merupakan penganiayaan berat,” tambah Suhendra.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mbah Minto terhadap Marjani, sempat viral dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat luas. Pasalnya, dalam informasi yang beredar, Mbah Minto dijebloskan ke penjara setelah menganiaya pencuri ikan.
“Pemberitaan dan informasi yang beredar tanpa adanya klarifikasi tersebut, perlu diluruskan. Karena bagaimana pun, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Kasus ini sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Demak dan Penyidik Kejaksaan, tentunya semua saksi dan bukti telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kajari Demak.
Kasus ini bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021 silam. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
Dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Demak, kemudian mengerucut pada Kasmito yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut, dan Kasminto ditahan.
- Polres Wonogiri Tangkap Residivis Maling
- Caleg DPR-RI Dilaporkan Kasus Pelecehan di Polres Sukoharjo
- Pelaku Penjualan Kartu Seluler Beridentitas Abal Abal Ditangkap Polisi