Jaksa Agung HM Prasetyo sepakat pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD), Aman Abdurrahman mendapat hukuman pidana mati atas sejumlah serangan terorisme di Indonesia.
- Warga Grobogan Asyik Judi Dadu Ditangkap Polisi
- Polres Karanganyar Ringkus Dua Pencuri Burung dan Inventaris Sekolah TK
- Temuan Awal Kampus: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Anggota UKM Basket Undip
Baca Juga
Menurut dia, Aman sangat besar perannya dalam sejumlah aksi teror yang terjadi belakangan ini dilakukan oleh JAD.
"Kita tunggu putusan hakim seperti apa, semua fakta bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Aman juga kerap kali menyerukan jihad kepada para pengikutinya di daerah mereka masing-masing. Dia juga banyak menulis buku-buku tentang keutamaan jihad sehingga ini dijadikan refrensi oleh para pengikutnya.
"Dia dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan," demikian Setyo.
- Korban Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham Tuntut Pengembalian Uang, Resmi Lapor ke Kejari Batang
- Jambret Buruh Cuci di Ungaran Barat Dibekuk, Ternyata Warga Banyumanik Semarang
- Berdalih Jual Beli Mobil dan Tambak Udang, Warga Kebumen Tertipu Ratusan Juta Rupiah