YA alias LN (16) warga Dusun Krajan Kelurahan Mbebengan, Boja Kabupaten Kendal dan Rifai alias Rembulan warga Gg Janjan, Mangkang Wetan, Tugu kota Semarang tega membunuh Metha Novita Handayani warga Perumahan Bukit Delima B 9 No 17 RT. 03 RW. 08 Kel. Bringin Kec. Ngaliyan Kota Semarang Kamis (1/3) lalu lantaran jengkel dengan perkataan korban.
- Penemuan Mayat Nelayan di Gudang Kosong TPI Batang Gegerkan Warga Karangasem
- Modifikasi Tangki Calya Untuk Ngangsu BBM, Warga Prembun Diciduk
- Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Warung Belut Plumbon Divonis Denda Rp 5 Juta
Baca Juga
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, dari penyidikan diketahui bahwa inisiatif membunuh berasal dari curhatan YA alias L yang sering dimarahi oleh korban saat menjadi pembantu dengan alasan sering membawa pria ke rumah.
"Begitu dilapori kekasihnya, Rifai berencana mengajak rekanya Sugeng tapi tidak mau. Lantas Rifai meminjam motornya dan bersama L menuju rumah korban," ungkap Abi dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang Senin (5/3).
Lanjut Abi, Kedua pelaku ini sebelum menuju ke rumah korban sempat putar-putar sebanyak dua kali sebelum akhirnya berhenti ke rumah korban dan membeli minuman.
"Saat korban hendak mengambil air putih di belakang, keduanya membuntuti. Rifai langsung membekap korban dengan tanganya. Korban sempat melawan hingga jatuh dilantai, saat itu Rifai langsung menusuk korban menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan," Beber Abioso
Mengetahui Rifa' menusuk dan membunuh mantan majikanya YA alias L langsung lari keluar rumah sedangkan Rifai menuju kamar anak kedua korban dan melakukan pencekikan, menampar dan membekap menggunakan guling.
"Beruntung ada beberapa mahasiswa yang indekos di sebalah rumah korban datang dan mengertak pelaku. Saat itu pelaku berdalih bahwa sedang menenangkan anak korban yang menangis," ujarnya.
Pelaku Rifa'i saat itu langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit dengan Nopol H -2560 -BY sedangkan L yang terlebih dahulu lari, menunggu di atas kawasan Bukit Permata Puri Ngalian. Akhirnya keduanya bersasil dibekuk saat bersembunyi di kawasan Temigiring, Banyumanik , pada Sabtu (3/3).
Keduanya terancam dengan pasal 340 atau 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
- Lagi, Warga Vs Gangster, Polisi 'Cuma' Amankan Tiga Anak Kecil
- Warga Demak Dibekuk Polisi Lantaran Edarkan Pil Anjing
- Anak Berhadapan Hukum Berhak Melanjutkan Pendidikan