Kepolisian Sektor Juwana, Resor Pati, mengamankan seorang penyebar hoax melalui akun facebook yang menyatakan adanya penculikan anak di Punden Desa Growong Lor, Juwana. Selasa, (30/10/2018).
- Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi
- Polres Sukoharjo Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP
- Tembak Kucing di Kolong Mobil, Polisi Buru Pelaku
Baca Juga
Pelaku berinisial FC (16) kita interograsi terkait postingan yang menyatakan ada penculikan anak di punden desa growong lor dan setelah kita cek bahwa itu hanya berita hoax atau bohong," kata Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono kepada RMOLJateng, Rabu (31/10).
Pelaku yang masih dibawah umur ini telah menyebarkan berita hoax melalui akun facebook grup KAAP.
Setelah kita telusuri bahwa pelakunya ini masih dibawah umur maka kita hanya sebatas menginterograsi apa motif dari penyebaran berita hoax tersebut saja," tuturnya.
Ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua. Apakah berita itu benar atau bohong, karena manakala kita menyebarkan berita-berita yang bohong tentunya ada sanksinya. Walaupun tidak ada hukum pidananya dalam hal ini karena pelaku masih dibawah umur, pasti hukum sosial akan membebaninya," lanjutnya.
Sementara itu pelaku FC mengatakan menyesal dengan telah menyebarkan berita hoax/bohong. Selanjutnya pelaku masih menjalani pemeriksaan intesif dan membuat surat pernyataan.
- Nahas Alami Kecelakaan, Kurir Sabu 12 Kilogram Jadi Tertangkap Polda Jawa Tengah
- KPK Temukan Bukti Dugaan Irwandi Yusuf Bermain Proyek
- Sakit Hati Diselingkuhi, Pengusaha Pasir Merapi Utus Anak Buah Bakar Dua Motor Istri Siri