Polres Banyumas Tangkap 15 Tersangka Curanmor

Polres Banyumas melalui operasi Jaran Candi 2018 berhasil mengamankan 15 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam beraksi mereka melakukan secara berkelompok atau sendirian. Para tersangka itu melakukan pencurian di 12 lokasi.


Barang bukti yang diamankan berupa 10 unit sepeda motor dan satu unit mobil bak terbuka hasil curian. Para tersangka bakal dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, SIK mengatakan, dari 15 tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya berusia di bawah 17 tahun yang sudah tidak bersekolah.

Beberapa tersangka di antaranya diketahui sebagai residivis kasus pencurian," kata kapolres , Rabu (31/10).

Salah seorang tersangka berinisial Mur (34) mengaku telah enam kali masuk penjara dengan berbagai kasus, seperti pencurian dan perkelahian. 

Saya pertama kali masuk penjara saat masih berusia 18 tahun dan terakhir kali keluar dari penjara pada bulan Agustus 2017. Vonis paling lama 1,5 tahun penjara dan paling cepat tujuh bulan penjara," katanya.