Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengusulkan mencabut hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada. Dia menegaskan hal itu sebagai terobosan menjawab ketidaknetralan PNS yang tidak melanggar hak asasi.
- Tak Lagi Nyaleg Di 2019, Fahri Hamzah Ingin Benahi PKS
- Sembilan Desa Anti Politik Uang di Rembang Telah Terbentuk
- Ribuan Kader PKS Serukan Muh Haris Calon Wali Kota Salatiga
Baca Juga
"Tidak, sama sekali tidak melanggar HAM. HAM itu adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau istilahnya non-derogable right. Namun ada hak-hak yang bisa dikurangi sama seperti kasus pencabutan hak politik para koruptor, begitu pula dengan ASN," ujar Robert dalam Diskusi Media 'Netralitas ASN di Pilkada 2018' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Dia menekankan alasan pencabutan hak memilih ASN tidak berhubungan dengan HAM. Menjadi birokrasi merupakan pilihan pribadi tanpa paksaan, sehingga sudah sewajarnya menerima konsekuensi apapun yang harus dihadapi.
"Kan ASN ini diberikan pilihan, masuk ke birokrasi juga tidak ada yang memaksa, berarti harus siap dengan konsekuensi yang akan diterimanya nanti. Termasuk tidak akan terlibat dalam politik. Kalau dia tidak setuju ya tidak usah jadi ASN," imbuhnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Ia juga menegaskan bahwa usulan pencabutan hak politik ditujukan untuk mencapai sistem birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
"Yang paling penting begini ya, kita membutuhkan birokrasi yang profesional, birokasi kelas dunia, birokrasi yang tidak memihak dalam memberikan layanan publik apalagi karena faktor politik," pungkasnya.
- Arif Sugiyanto Kantongi Rekomendasi PAN dan PPP, Terima Surat Tugas Golkar
- PMII Solo Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Warga Wadas
- Road Show Ke Desa, Kandidat Cabub Karanganyar Didukung Mantan Pejabat