- Ajak Bersama Awasi Pilkada, Bawaslu dan PWI Kudus Satukan Sikap
- Hadirkan Ahli Digital Forensik, Paslon Perseorangan Mumin-Bima Terus Lawan KPU Tegal di Sidang Sengketa
- Yaris Tidak Puas, 2,5 Tahun Terakhir Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Kinerja Tidak Optimal
Baca Juga
Saat ini ada sembilan desa anti politik uang (APU) telah dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang. Langkah ini merupakan salah satu upaya meminimalisir politik uang pada Pemilu 2024.
"Sementara ini baru sembilan Desa APU yang dibentuk. Yakni Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Desa Kebloran, Pandangan Wetan Kecamatan Kragan, Desa Ngulaan Kecamatan Sedan, Pasar Banggi Kecamatan Rembang. Empat desa lagi yakni Ronggomulyo Kecamatan Sumber, Tasikharjo Kecamatan Kaliori, Ceriwik Kecamatan Pancur dan Bitingan Kecamatan Sale. Jika memungkinkan ke depannya akan ditambah lagi desa- desa yang lain," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M.Bayanul Lail, (4/12).
Tak hanya desa APU, pihaknya juga membentuk desa pengawasan berjumlah ada tujuh desa tersebar di enam kecamatan.
Desa Pengawasan sudah dibentuk meliputi Desa Glebeg Kecamatan Sulang, Kabongan Lor Kecamatan Rembang, Desa Suntri Kecamatan Gunem. Selanjutnya Desa Sanetan Kecamatan Sluke, Desa Bulu Kecamatan Bulu dan Karasgede Kecamatan Lasem.
"Ketika menjumpai pelanggaran pemilu, termasuk politik uang langsung melaporkan ke aplikasi Sigap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan). SIGAP Lapor merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel untuk tidak sungkan, tidak malu- malu , berani . Mari bersama mengawasi pemilu," imbaunya.
- Bawaslu Kota Semarang Temukan Potensi Pemilih Pindah Hingga Daftar Pemilih Khusus
- Bawaslu Batang Lantik 248 Panwas Kelurahan/ Desa
- Bawaslu Kota Semarang Upayakan Tekan Potensi Pelanggaran dalam Pemilu 2024