Mendagri : Saat Pencoblosan Pilkada Tidak Boleh Ada Kerumunan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera melaksanakan simulasi pemilihan umum sekaligus pengecekan penerapan protokol kesehatan (prokes) menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang semakin dekat.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera melaksanakan simulasi pemilihan umum sekaligus pengecekan penerapan protokol kesehatan (prokes) menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang semakin dekat.

Mendagri mengatakan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/11).

Rapat secara virtual itu juga diikuti Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana beserta jajaran Forkopimda di pringgitan Pendopo Dipokusumo.

"Pada tanggal 9 Desember, inilah hari yang sangat penting, hari pencoblosan atau pemungutan suara, itu sudah ada diatur oleh KPU. Nah, mudah-mudahan KPUD segera melaksanakan simulasi bersama Forkopimda, sehingga siapa berbuat apa itu betul-betul bisa diketahui oleh para penyelenggara tempat pemungutan suara (TPS)," kata Mendagri.

Mendagri berharap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah dapat mengkoordinasikan settingan prosedur pemungutan suara sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2020. Misalkan, cara masuk, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, dan pengawasan.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan soal pengaturan waktu, menurutnya ini membutuhkan peranan dan perhatian khusus dari KPPS, sehingga dengan pengaturan waktu yang jelas, proses pemilihan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan mentaati protokol kesehatan serta diperhatikan betul bebas dari kerumunan massa, mengingat Pilkada Serentak dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

"Termasuk diantaranya yang paling penting sekali yang perlu diketahui kita bersama adalah pengaturan jam. Pengaturan jam, kalau dulu tidak, semua yang datang siapa yang datang dilayani, first in first serve. Nah sekarang tidak, itu kalau begitu akan terjadi pengumpulan, jadi yang kuncinya adalah pada KPPS," terangnya.

Adapun, arahan Mendagri soal metode pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020 ini untuk pemilih lanjut usia (lansia) dan komorbid (menderita penyakit bawaan) agar mereka diberikan perlakuan khusus.

"Nah kemudian untuk yang lansia yang komorbid di tengah pandemi ini karena mereka rentan penularan, kami menyarankan agar mereka oleh para KPPS diberikan perlakuan khusus," imbuhnya.