Mengaku Saling Cinta, Seorang Remaja Setubuhi Pacarnya Yang Masih Dibawah Umur

R (21) warga Desa Kaliori RT 22 RW 5, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga mengaku telah menyetubuhi pacarnya hingga sembilan kali saat tahun baru 2019 lalu.


R mengaku, ia bersama pacarnya sebut saja Bunga (14) warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, telah saling mencintai.

Meski tersangka mengaku saling mencintai dengan pacarnya, namun karena ada laporan dari orang tuanya, maka R harus berurusan dengan hukum, apalagi pacarnya masih dibawah umur," kata Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman, SH, SIK, MH, saat menanyai tersangka pencabulan R di halaman mapolres setempat, Selasa (8/1) siang tadi.

Dikatakan Kapolres, R adalah pacar korban yang pada malam tahun baru memberi hadiah ulang tahun berupa boneka. Selanjutnya korban diajak bermalam di rumah tersangka selama empat hari.

Di rumah tersangka itulah korban digauli sebanyak sembilan kali," kata kapolres.

Orang tua korban yang merasa kehilangan anaknya kemudian melapor kepada kepolisian. Orang tua korban menyebutkan bahwa anaknya dibawa oleh tersangka yang merupakan pacar anaknya. Selanjutnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

Tersangka R (21) kita kenakan pasal yang sama namun ditambah pasal 332 ayat (1) huruf ke-1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 15 tahun penjara.