Merasa tak mendapat tanggapan dari Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait UKT Mahasiswa Unnes mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung.
- Berpakaian Adat Jawa Tengah, Bupati Blora Pimpin Upacara Hardiknas
- Mahasiswa Kesmas Unsoed Peduli Pekerja Pembuat Batu Bata
- Wilayah Kudus Jadi Bidikan Gerakan Nasional Revolusi Mental, Ternyata Ini Tujuannya
Baca Juga
Dalam pengajuan tersebut, mahasiswa Unnes mempersoalkan Permendikbud No.25 Tahun 2020 tentang SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negara di lingkungan Kemendikbud, yang diterbitkan ditengah Pandemi Covid-19, pada tanggal 18 Juni 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem.
Perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari gerakan mahasiswa Unnes.
Dia mengaku segenap mahasiswa Unnes telah membuat kajian terkait UKT dan Pungutan Iuran Pengembangan Institusi (Uang Pangkal).
Frans menerangkan mahasiswa Unnes sudah menggelar banyak aksi demonstrasi terkait tuntutan pengembalian UKT. Namun, hal tersebut tidak mendapatkan apresiasi dari pihak kampus.
"Malah petinggi kampus selalu mengatakan tidak ada payung hukum terkait pengembalian UKT. Ini yang mendorong mahasiswa Unnes untuk mengajukan uji materi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020," kata Frans, Selasa (21/7).
Menurut Frans permintaan mahasiswa Unnes tentang pengembalian UKT tersebut tentu saja dinilai wajar. Pasalnya selama Pandemi Covid-19 ini mahasiswa melakukan pembelajaran secara daring, yang menyebabkan tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas yang sepadan dengan kewajiban pembayaran UKT secara penuh. apabila dibandingkan dengan kondisi normal.
"Di sisi lain, kewajiban pungutan Iuran Pengembangan Institusi (Uang Pangkal) tetap terus diberlakukan di tengah masa pandemi Covid-19. Kebijakan pungutan Uang Pangkal seharusnya tidak layak untuk diterapkan, karena negara seakan lepas tangan dalam urusan Pendidikan," papar Frans.
Meski demikian, pihak kampus selalu berdalih karena kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing rektor dilegitimasi oleh Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Lebih jauh Frans menyoroti pada pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
Menurutnya, hal ini telah bertentangan dengan pasal 47 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 huruf e , pasal 7 ayat 2, pasal 63 huruf c UU Pendidikan Tinggi, pasal 26 ayat 2 dan Pasal 48 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
"Terlebih dalam Permendikbud tersebut tidak diatur mengenai batasan persentase maksimal pungutan uang pangkal dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Hal ini tentu saja dikhawatirkan akan menyebabkan Perguruan Tinggi memungut Uang Pangkal secara sewenang-wenang," tandas dia.
- Mungkinkah Gilang Jadi Korban Terakhir?
- Puncak Dies UKSW Salatiga, Rektor : Semua Pihak Harus Pahami Rancang Bangun
- Mahasiswa Tegal Presentasi di Jepang: Angkat Kitab Rambang ke Panggung Internasional