Bekas petinggi TNI Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, percaya bahwa Partai Komunis Indonesia atau PKI sudah bangkit, bahkan sedang merambah ke institusi Kepolisian RI.
- Disuntik Rekom Demokrat, Hartopo Siap Tantang Samani di Pilkada Kudus 2024
- Tok! Agustin-Iswar Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
- Memiliki Kekayaan Rp 133 Miliar, H Harno Calon Bupati Rembang Paling Kaya
Baca Juga
Kivlan berani mengatakan itu berangkat dari pengakuan politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.
"Saya sudah baca bukunya Ribka Tjiptaning sampai selesai, dan saya juga sudah lihat videonya, isinya dendam, dendam," kata mantan Kepala Staf Kostrad itu dalam diskusi "Isu Kebangkitan PKI: Realita Atau Propaganda?" di Hotel Grand Sahid, Jakarta (Selasa, 6/3) seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL
Kivlan mengaku sudah menonton video yang berisi pernyataan Ribka. Di situ, terang Kivlan, Ribka yakin kekuatan 15 juta kader PKI siap menuntut balas atas tragedi 1965. Bahkan Ribka juga menyebut PKI telah menguasai Kepolisian RI.
Kivlan juga menyebut kasus-kasus pengibaran bendera palu dan arit di berbagai daerah tidak kunjung ditangani serius oleh kepolisian. Menurutnya, pelakunya sudah diserahkan ke polisi namun tidak diproses sesuai hukum. Sementara yang Kivlan tahu adalah pengibaran bendera palu dan arit bukan delik aduan melainkan delik formil.
"Why kepolisian? Ada apa ini semua? Apakah benar pernyataan Ribka Tjiptaning itu," tudingnya.
Kivlan juga menyinggung kasus-kasus penyerangan terhadap ulama. Walau Mabes Polri menyatakan hanya tiga kasus yang benar terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur, dan tujuh orang korbannya bukan ulama, namun tetap saja ada teror di sana.
"Iya, tujuh orang bukan ulama tapi orang pulang dari masjid. Ini kebiasaan mereka untuk menakut-nakuti. Teori Lenin juga menyebut membunuh itu disahkan kok," lontar Kivlan Zein.
- Tiga Pilar di Kudus Diminta Amankan Desa, Antisipasi Meletusnya Konflik Pilkada
- Sentra Gakumdu Dirangkul Bawaslu Kudus Tangani Pidana Pemilu
- Pernyataan Lukman Edy Bikin Geram, DPC PKB Kudus Tempuh Jalur Hukum