Pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan baru terkait dengan penanganan Covid-19 yakni diperbolehkannya masyarakat untuk melepas masker saat berada diruang terbuka dan tidak banyak orang disekitarnya.
- Dua Warga Luar Semarang Positif Omicron Masih Dirawat
- Kebutuhan Oksigen Medis Menurun, Jateng Tetap Jaga Ketersediaan
- 1.500 Peserta Hadiri Upacara HKN ke-60 di Sukoharjo
Baca Juga
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa (17/5) malam. Kebijakan baru tersebut disambut rasa syukur oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
”Alhamdulilah Pak Presiden memberikan sebuah informasi yang menyejukkan bahwa ada sebuah temuan baru sehingga masker boleh tidak dipakai saat kita berada diruang terbuka dan sendiri,” kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, kepada RMOLJateng, Rabu (18/5).
Meski diperbolehkan melepas masker, namun Hendi tetap menekankan jika aturan tersebut juga melihat kondisi dan situasi dilapangan.
Pasalnya, jika masyarakat berada di sebuah tempat dengan penuh kerumunan dan berada didalam ruangan, sebaiknya masker tetap digunakan.
“Ketika kita diruang terbuka dan banyak orang sebaiknya di pakai karena ditakutkan ada penularan apalagi ditempat tertutup,” tekannya.
Adanya kelonggaran dari pemerintah pusat, tidak membuat pihaknya lengah untuk tetap melakukan pengawasan terhadap masyarakat.
Hendi menyebut jika hingga saat ini Satgas Covid-19 masih ada dan belum dibubarkan, mulai dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Kota.
“Kita (Satgas Covid-19) akan tetap ingatkan secara periodik terutama untuk kegiatan di dalam ruangan,” pungkasnya.
- Ibu Menyusui Terkonfirmasi Covid Masih Bisa Berikan ASI Esklusif
- Kota Semarang Miliki Rumah dan Kebun Gizi
- RSUD Kudus Luncurkan Do-Cart, Solusi Penanganan Aduan Lebih Cepat dan Hemat Kertas