Meski Boleh Lepas Masker, Satgas Covid-19 Belum Dibubarkan

Walikota Semarang Hendrar Prihadi/RMOLJateng
Walikota Semarang Hendrar Prihadi/RMOLJateng

Pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan baru terkait dengan penanganan Covid-19 yakni diperbolehkannya masyarakat untuk melepas masker saat berada diruang terbuka dan tidak banyak orang disekitarnya. 


Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa (17/5) malam. Kebijakan baru tersebut disambut rasa syukur oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

”Alhamdulilah Pak Presiden memberikan sebuah informasi yang menyejukkan bahwa ada sebuah temuan baru sehingga masker boleh tidak dipakai saat kita berada diruang terbuka dan sendiri,” kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, kepada RMOLJateng, Rabu (18/5).

Meski diperbolehkan melepas masker, namun Hendi tetap menekankan jika aturan tersebut juga melihat kondisi dan situasi dilapangan. 

Pasalnya, jika masyarakat berada di sebuah tempat dengan penuh kerumunan dan berada didalam ruangan, sebaiknya masker tetap digunakan.

“Ketika kita diruang terbuka dan banyak orang sebaiknya di pakai karena ditakutkan ada penularan apalagi ditempat tertutup,” tekannya.

Adanya kelonggaran dari pemerintah pusat, tidak membuat pihaknya lengah untuk tetap melakukan pengawasan terhadap masyarakat. 

Hendi menyebut jika hingga saat ini Satgas Covid-19 masih ada dan belum dibubarkan, mulai dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Kota.

“Kita (Satgas Covid-19) akan tetap ingatkan secara periodik terutama untuk kegiatan di dalam ruangan,” pungkasnya.