Bagaimana cara tersangka Minggus dan Yusuf mengirim 200 gram sabu-sabu dari balik jeruji besi di Pontianak ke Kota Semarang?
- Pelaku Bawa Kabur Motor Korban Usai Kencan
- Ratusan Knalpot Brong Diamankan Polres Kebumen
- Derita Berlapis Korban Penusukan Pacar, Luka Tikam Hingga Berhenti Bekerja
Baca Juga
Tersangka, Minggus, yang merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis seumur hidup, membeberkan alurnya.
"Saya tidak mengendalikan, cuma ada yang butuh, saya ada kenalan, ya kita arahkan saja," katanya di kantor BNN Jateng, Kamis (25/7/2019).
Dua tersangka, yusuf dan Minggus, merupakan terpidana di lapas kelas 2A Pontianak.
Awalnya, keduanya saling berkomunikasi dengan pihak luar menggunakan ponsel di dalam Lapas.
Melalui, ponsel itulah, ia menghubungkan 'kliennya' dengan pemilik barang, Zulfiandi.
"Karena kenal, kita belum bicara apa-apa (kesepakatan komisi). Karena kenal saja," katanya.
Bagaimana ia mendapatkan ponsel? Minggus bercerita bahwa ponselnya dibeli dari penghuni lainnya.
"Sistemnya berantai, kalau ada yang bebas, ninggal hape. Itulah yang kita beli. Sisa penghuni lama," kata Minggus.
Di sisi lain, tersangka Yusuf juga mempunyai ponsel sendiri. Namun, sebelum tertangkap (lagi) Yusuf membuang ponsel ke selokan belakang gereja lapas.
"Saya rusak dulu, baru saya buang," ungkapnya.
Ketiganya merupakan tersangka hasil pengembangan kasus dengan tersangka Sutan Andi Widakso yang membawa 200 gram di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pesanan berasal dari napi di Lapas Kedungpane Semarang.
- Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan
- Tersanga Pembunuhan Driver Taksi Online Peragakan 25 Adegan
- KPK Temukan Bukti Dugaan Irwandi Yusuf Bermain Proyek