Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto mulai menyicil uang pengganti 100 ribu dolar Amerika Serikat sesuai putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
- KPK Masih Curiga Inneke Ikut Cawe-Cawe Suap Kalapas
- Viral, Skincare Mira Hayati Gunakan Bahan Berbahaya
- Polda Jateng Ungkap 404 kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran 2021
Baca Juga
Sebelumnya Novanto mengirim surat ke KPK untuk mencicil uang pengganti USD 7,3 juta. Adapun novanto telah mengembalikan Rp5 miliar ke rekening KPK.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengkaji kaidah hukum mengenai angsuran pembayaran vonis.
Menurut Febri sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Novanto memiliki waktu 30 hari sejak vonisnya inkrah untuk melunasi uang pengganti.
Meski nantinya dilakikan melalui angsuran, pihaknya tetap berpegang pada putusan hakim bahwa pembayaran uang pengganti dalam bentuk mata uang dolar AS.
"KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk USD, sesuai dengan amar putusan hakim," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/5).
Sebelumnya Suami Deisti Astriani Tagor itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu Setya Novanto juga divonis dengan 15 tahun penjara serta hukuman denda sebesar Rp 500 juta dan subsider tiga bulan penjara dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah bebas.
- Viral di Medsos, Polresta Pati Bekuk Enam Pemuda Meresahkan
- Pelaku Pembacokan Guru Disangkakan Hukuman 12 Tahun Penjara
- Lagi, Polres Grobogan Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba