Tiga siswa SMP di Banyumas menjadi korban pelecehan seksual. Ketiga bocah itu masing-masing TN (15), DS (14), dan AD (15).
- Polres Purworejo Gencarkan Operasi Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 1446 H
- KPK Ditagih Janji Periksa Sri Mulyani Dan Anggota KSSK
- KPK Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik dalam Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolingo
Baca Juga
Ketiganya dipaksa untuk melakukan pencabulan kepada pria dewasa.
Pelaku diketahui bernama Sodirin alias Dirin (37), warga Desa Suro, Kecamatan kalibagor, Banyumas. Pelaku berhasil ditangkap setelah kabur selama delapan bulan.
Modus yang dipakai pelaku yakni dengan menjanjikan akan diberi rokok jika menuruti untuk menyodomi pelaku .
Wakapolres Banyumas, Kompol Heru Budiharto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut, karena dimungkinkan masih ada korban lainnya.
ʺSudah pernah dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka, namun tersangka melawan dengan menggunakan senjata tajam, kemudian melarikan diri. Dan petugas baru bisa menangkap kemarin pada Selasa (11/9),ʺ kata Heru Budiharto, Rabu (12/9).
Dikatakan wakapolres, pencabulan terhadap korban terjadi sepulang sekolah. Tersangka sebelumnya sudah kenal dengan salah satu korban yaitu TN (15). Tersangka sengaja menjemput TN di sekolah, ia menjanjikan akan membelikan rokok, jika TN mau ikut mampir ke rumah tersangka. TN kemudian mengajak dua temannya, yaitu DS (14) dan AD (15).
Tiga siswa laki-laki tersebut kemudian mengikuti tersangka ke rumahnya. Sesampai di rumah, tersangka memutar film porno dan ketiga siswa tersebut diminta untuk menyaksikan.
Di tengah film, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban. ʺTersangka ini berperan sebagai perempuan dan meminta korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya,ʺ kata Wakapolres.
Dari pengakuan tersangka, masing-masing korban melakukan sampai dua kali dan semua dilakukan dirumahnya. Tersangka memang hidup sendiri, ia sudah 5 tahun menduda.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
- Residivis Dua Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Semarang
- Polres Semarang Tangani Dugaan Tindak Asusila Guru Agama
- Konsumsi Sabu, Warga Aceh Dibekuk Polisi