Dinas Perhubungan Kota Semarang mulai melakukan sosialisasi penggunaan jalur sepeda. Senin (2/11) siang, mobil derek Dishub yang dilengkapi pengeras suara berkeliling di beberapa jalur sepeda, mulai dari jalan Pandanaran, Gajah Mada dan sebagian jalan Pemuda.
- Kodim 0705/Magelang Tanam Jagung, Dukung Progam Ketahanan Pangan
- Pemkab Karanganyar Bentuk Tim Investigasi Minimarket di Luar Zona
- Operasi Lilin Candi 2024: Polres Temanggung Kerahkan 747 Personel Gabungan
Baca Juga
Dinas Perhubungan Kota Semarang mulai melakukan sosialisasi penggunaan jalur sepeda. Senin (2/11) siang, mobil derek Dishub yang dilengkapi pengeras suara berkeliling di beberapa jalur sepeda, mulai dari jalan Pandanaran, Gajah Mada dan sebagian jalan Pemuda.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan dalam sosialisasinya ini bagi pemilik mobil yang tidak memindahkan mobilnya dari jalur sepeda akan langsung di tempel stiker peringatan.
"jadi masih sosialisasi semua, tapi yang tidak dipindahkan kita tempel stiker peringatan tentang melanggar parkir di jalur sepeda,†jelas Danang, saat sosialisasi di Jalan Pandanaran, Semarang.
Menurut Danang, dalam minggu ini akan dilakukan sosialisasi, dan akan mulai ada penindakan pelanggaran pada minggu depan. Bagi kendaraan yang masih terparkir di jalur sepeda, maka akan diderek atau digembok oleh Dishub.
Kedepannya, jalur sepeda hanya akan digunakan untuk pesepeda dan tidak akan digunakan sebagai lahan parkir. Namun selama belum terpasang rambu sepeda dengan keterangan pengaturan jam, masih bisa digunakan untuk area parkir.
"Jadi tergantung rambu nya,bisa kita buat partial jam berapa sampai jam berapa, kalo sekarang rambu nya belum ada pengaturan jam nya. harapan kita nantinya jalur sepeda ini memang tidak ada parkir sama sekali, tapi susah karena ada beberapa tempat yang memang karakter daerahnya memang daerah pusat kegiatan ekonomi sepertijalan pemuda yang dari simpang agus salim sampai UNTAG yang memang banyak toko yang tidak punya parkit khusus dan harus di jalan,†jelasnya.
Dirinya membenarkan memang tidak semua yang di gunakan jalur sepeda bisa bebas dari area parkir, namun masih bisa dialihkan. Seperti di Jalan Gajah Mada yang masih bisa dialihkan ke seberang jalan karena memiliki ruas jalan yang lebar dan satu arah.
Sedangkan untuk kawasan jalan pandanaran mulai dari Lawang Sewu hingga Simpang Eka Karya, sama sekali tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan lain, hanya khusus jalur sepeda.
"nantinya kalo sudah kita kaji dan memungkinkan di geser ke seberang ya kita geser, kalo seperti paragon sampai tugu muda itu jelas tidak boleh dan disitu masih tersedia banyak kantong parkir seperti balaikota, mall paragon, dp mall, jadi kalo di situ tidak ada ampun pasti akan diderek.†dari pandanaran ujung lawang sewu sampai ke simpang eka karya itu juga harga mati tidak boleh parkir di jalur sepeda,†pungkasnya.
- Pembangunan Kota Semarang Tidak Selalu Andalkan APBD
- DPRD Jawa Tengah Atur ‘Cara Main’ Dua Produk Hukum
- Pemkot Semarang Salurkan Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Kepada Keluarga Penerima Manfaat