Modus Cek Kosong, Komplotan Penipu Gasak 500 Juta Dari 13 Pedagang Sembako di Sukoharjo

Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan sembako dengan modus cek kosong. Tak tanggung-tanggung, di wilayah Sukoharjo ada 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.


Setelah diendus beberapa hari tim Resmob Polres Sukoharjo, komplotan pelaku berjumlah lima orang tersebut berhasil diringkus saat beraksi di Grobogan. 

"Kami berhasil meringkus lima orang komplotan penipuan sembako dengan modus cek kosong. Mereka cukup lihay, selama dua bulan beraksi di Sukoharjo, ada 13 korban dengan kerugian mencapai Rp 500 juta," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat rilis di Mapolres Sukoharjo Rabu (29/9/2021).

Lima pelaku yang diamankan terdiri dari dua lelaki yakni H alias pak Yanto (57) warga Garut, W alias pak Asmo (56) warga Jakarta, dan tiga perempuan yakni T alias Bu Yanto (55) warga Jakarta, S alias Tantri (59) warga Jember, dan S (61) warga Banten.

"Usia mereka memang tidak muda lagi, bahkan sebagian sudah punya cucu tapi aksinya lihay. Otaknya T alias Bu Yanto, yang juga residivis kasus penipuan di Jogja," imbuh Kapolres.

Kapolres menerangkan, masing-masing orang mempunyai peran masing-masing.  Modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah membeli barang-barang dari korban, lalu setelah barang tersebut dikirim korban, pelaku membayar dengan cek kosong kepada korban.

Barang hasil penipuan tersebut beraneha ragam, seperti beras, pupuk, daging ayam, buah buahan, minyak goreng, telur, daging sapi, mebel, daster dan mukena.

“Setelah barang diterima dari korban, pelaku kemudian menjualnya pada pihak lain dan langsung melarikan diri ke kota lain, begitu seterusnya. Selama dua bulan beraksi ada 13 pedagang yang menjadi korban,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar cek senilai 33 juta rupiah, nota pengiriman barang, 1 unit mobil APV, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP,  serta sepatu, tas dan pakaian hasil kejahatan.

“Motif pencurian dan penggelapan ini karena pelaku terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dimungkinkan komplotan ini juga beraksi di kota kota lain,” ujar Kapolres 

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana Jo 55 KUH Pidana.