SatReskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan satu pelaku penipuan bermodus sewa gerobak angkringan HIK. Budi Utomo, warga Ngronggah Desa Sanggrahan Kecamatan Grogol, digelandang ke Mapolres Sukoharjo karena terbukti menipu berdalih menyewa gerobak HIK tapi ternyata dijual pada orang lain.
- Begal Yang Gasak Barang Berharga Berhasil Dibekuk Polisi
- Saksi Terakhir Bertemu Korban Tewas di Aliran Sungai Bengawan Solo Diperiksa Intensif
- Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Polri Segera Tetapkan Sutrisno Sebagai Tersangka
Baca Juga
Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tarjono, Kasus ini bermula dari laporan korban, Anang Wibowo, warga Suruhkalang, Jaten, Karanganyar. Sebab, gerobak angkringan yang dia sewakan ke pelaku justru malah dijual ke orang lain.
Peristiwa penipuan itu bermula saat awal Januari 2022, korban mendapatkan chat whatsapp dari pelaku akan menyewa gerobak angkringan (HIK) yang diiklankan di facebook.
Setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, akhirnya tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Anang mengantarkan gerobak pada Budi Utomo ke alamat yang diberikan.
Yakni, pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani, Grogol. Dalam perjanjian sewanya, disepakati bahwa uang sewanya Rp 10.000 per hari. Nantinya setiap 15 hari, pemilik akan datang untuk mengambil uang sewa.
"Pelapor ini begitu mengirimkan gerobak diberi ongkos kirim sebesar Rp 120 ribu dari tersangka," jelas Kasat Reskrim mewakilli Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho.
Namun demikian, pada 24 Januari, korban mendapat informasi dari grup whatsapp Paguyuban Gerobak, ada penyewa gerobak yang menjual gerobak.
Setelah dilihat gambarnya, ternyata gerobak yang dijual tersebut adalah gerobak milik korban. Akhirnya korban mendatangi korban ke lokasi dimana dia dulu menyerahkan gerobak. Hingga diketahui pelaku mengaku sudah menjual gerobak tersebut. Pelaku akhirnya melaporkan ke Polres Sukoharjo.
Begitu mendapat laporan, Unit III Reskrim bergerak dan akhirnya menangkap pelaku. Di depan petugas, pelaku mengaku sudah menjual 9 gerobak dengan modus yang sama.
"Jadi pelaku ini sudah menyewa 9 gerobak lalu dijual. Jadi total ada 10 gerobak dijual total kerugiannya mencapai 25 juta. Dia melakukan perbuatan ini sendirian," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo, atas perbuatannya pelaku diancam pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
- Polres Pekalongan Bagi 300 Paket Bansos untuk Ponpes dan Gereja
- Hendak Perang Sarung, 11 Remaja Diamankan Polsek Purbalingga
- Minimarket Di Terboyo Semarang Dibobol Maling