Momentum Salatiga Zero Narkotika, Kejari Musnahkan Sabu, Ganja Hingga Tembakau Gorilla

Sebagai momentum 'Salatiga Zero Narkotika', Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan  barang bukti (BB) narkotika di halaman belakang RSUD Salatiga, Senin (18/7).


Pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  dengan cara dibakar di Joglo 3 (Rumah Ramah Hukum) Kejaksaan Negeri Salatiga. 

Selain sabu, tembakau gorilla dan ganja juga terdapat Pil daftar G serta Telefon Genggam, Computer, Helm, Monitor, CPU dan lain lain dengan jumlah total 141 barang yang dimusnahkan.

"Pelaksanaan pemusnahan BB Narkotika ini sebuah momentum bagi Salatiga Zero Narkotika. Upaya menuju ke sana (Salatiga Zero Narkotika) harus keroyok semua pihak menekannya," terang Kajari Salatiga Herwin Ardiono SH di tengah pemusnahan.

Kajari menyebutkan, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor: PRINT-493/M.3.10/07/2022 tanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. 

BB yang dimusnahkan dengan barat beragam. Khusus jenis narkotika diantaranya sabu-sabu sebanyak 150 gram, tembakau gorilla sebanyak 99.142 gram, ganja seberat 25.99 gram, dan sediaan Farmasi berupa Pil sebanyak 2.164 butir. 

"BB narkoba berasal dari perkara dari akhir tahun 2021 sampai dengan saat pertengahan tahun 2022," ucap Kajari  didampingi Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefulloh. 

Untuk barang bukti berupa Sediaan Farmasi berupa Pil dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air. 

Sementara barang bukti berupa telepon genggam, monitor serta perangkat komputer, helm dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan.

"Pemusnahan menyertakan BNN Temanggung sebagai wilayah kerja Salatiga itu merupakan hasil pengungkapan dari 35 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekutan hukum tetap (Inkrach van Gewijde)," tandasnya. 

Turut hadir dalam agenda tersebut, para Pejabat Stuktural pada Kejaksaan Negeri Salatiga, Jaksa Fungsional, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Kasat Reskrim Polres Salatiga, serta Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga.