MUI: Zakat Fitrah Bisa DIbayarkan Sejak Awal Ramadhan

Ibadah puasa di Ramadhan 1422 Hijriah memiliki banyak keistimewaan karena situasi saat ini yang masih belum usai diterpa pandemi.


Ibadah puasa di Ramadhan 1422 Hijriah memiliki banyak keistimewaan karena situasi saat ini yang masih belum usai diterpa pandemi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat sejumlah maklumat atau fatwa yang berdasar pada keputusan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah untuk menekankan aturan-aturan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan saat beribadah di bulan Ramadan tahun ini.

MUI Kota Semarang mengeluarkan fatwa terkait dengan pembayaran zakat fitrah.

"Tarawih tetap mengikuti prokes, maksimal ruangan terisi hanya 50%, menyediakan cuci, semprot desinfektan kan tidak ada yang mau warganya sakit, jarak satu meter antar jamaah," kata Ketua MUI II Kota Semarang, Arifin, Senin (12/4).

Zakat fitrah yang merupakan zakat wajib dibayarkan bagi mereka yang mampu di akhir bulan Ramadan atau awal bulan Syawal, oleh MUI Kota Semarang masyarakat boleh memberikan zakat di awal Ramadan dengan tujuan bisa membantu masyarakat yang kurang mampu.

"Zakat bisa dibayarkan sejak awal puasa dalam rangka menolong warga yang terdampak pandmei, agar zakat segera tersalurkan kepada yang berhak dan mengatasi kemiskinan dan tidak terlalu berdesakan di awal syawal atau akhir Ramadan," jelasnya.

Selain itu, selama masa pandemi, MUI juga menyarankan zakat dibayarkan secara online ataupun transfer, hal ini untuk menghindari kerumunan di tempat penitipan zakat fitrah.

"Dalam fatwa, diusahakan meminimalisir kontak fisik dalam pendistribusian zakat, bisa secara online baik transfer, dalam rangka menghindari kerumunan," tuturnya.

Sedangkan terkait dengan penetapan tanggal 1 Ramadan, Arifin mengatakan jika nantinya keputusan sidang isbat berbeda dengan maklumat MUI yang menetapkan 1 Ramadhan pada Selasa (13/4) maka diharapkan masyarakat bisa saling menghormati.

"Sidang isbat nanti sore baru dilaksanakan sedangkan Muhammadiyah sudah terlanjur mengeluarkan maklumat bahwa puasa jatuh pada hari Selasa 13 April, nanti seandainya berbeda masyarakat saling menghormati antara muhammadiyah dengan hasil sidang isbat,†pungkasnya.