Aparat gabungan Polri/TNI dan Satpol PP Sukoharjo melakukan tindakan tegas membubarkan hajatan resepsi pernikahan yang digelar warga Kartasura, Sabtu (6/2).
- Mantan Napiter Bacakan Ikrar Sumpah Pemuda di Polres Sukoharjo
- Gegara Knalpot Berisik, Puluhan Bengkel di Sukoharjo 'Disatroni' Polisi
- Semarang Kembali Raih Predikat Kota Sehat Tertinggi Swastisaba Wistara
Baca Juga
Aparat gabungan Polri/TNI dan Satpol PP Sukoharjo melakukan tindakan tegas membubarkan hajatan resepsi pernikahan yang digelar warga Kartasura, Sabtu (6/2).
Ada dua hajatan, namun yang dibubarkan hanya satu acara hajatan yang dihelat di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Dari pantauan RMOLJateng, aparat gabungan membubarkan acara lantaran jumlah tamu yang hadir melebihi ketentuan, yakni maksimal 30 orang. Selain itu, penyelenggara hajatan juga memasang tenda di tengah jalan kampung dan menyiapkan tempat duduk.
Petugas langsung mencari penyelenggara acara dan meminta untuk menyudahi kegiatan. Penyelenggara dibantu warga segera mengumpulkan kursi dan sebagian tamu juga langsung meninggalkan lokasi.
Melalui pengeras suara, Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana yang turun ikut membantu membubarkan dengan tegas meminta agar acara segera disudahi. Para tamu yang terlanjur datang diminta pulang ke rumah masing-masing.
"Hajatan ini memang sudah sesuai dengan prokes, memakai masker dan cuci tangan, namun jumlah tamunya melebihi batas yang ditentukan, sehingga untuk mencegah kerumunan terpaksa kami melakukan pembubaran," kata Kapolsek.
Sedangkan untuk satu hajatan lagi, di Jl Slamet Riyadi, tepatnya Kampung Pelem Batok, Kelurahan Kartasura, menurut Camat Kartasura, Suyadi Widodo , pihaknya sudah mengingatkan penyelenggara agar tamu yang hadir tidak melebihi ketentuan, termasuk hidangan tidak boleh disajikan makan ditempat.
"Untuk yang di Pelem Batok, acaranya hanya ijab (akad nikah) saja. Untuk acara resepsi akan dilaksanakan di lain hari. Jadi yang hadir hanya internal keluarga masing-masing mempelai tidak sampai 30 orang," terangnya
Disebutkan camat, sebelumnya Satgas Covid-19 Kecamatan Kartasura sudah mengetahui adanya rencana acara hajatan itu. Petugas telah memberi peringatan kepada masing-masing penyelenggara. Namun prakteknya masih ditemukan pelanggaran.
- Puluhan Pemudik Tiba di Terminal Tingkir Dengan Menumpang Bus Sumbangan Pemkot Salatiga
- Pemkot Semarang Kirim Bantuan Warga Terdampak Erupsi Semeru
- Ikut Vaksin Supaya Bisa Nikah dan Masuk Ma