Matrodli (33), seorang pria asal Dusun Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, diringkus jajaran satuan reskrim Polres Demak. Pasalnya, ia mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kota Semarang.
- Kawanan Penjahat Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Kebumen
- Kejaksaan Salatiga Usut Dugaan Kredit Fiktif Perumda BPR Bank Salatiga Cabang Bawen
- Segera Disidang, Aipda R Tersangka Penembakan Gamma Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Semarang
Baca Juga
Dalam aksinya, pelaku mengaku anggota Polda Jawa Tengah dan mengancam akan melaporkan korban karena diketahui berada di dalam bilik Warnet bersama seorang teman laki lakinya.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku ini, berawal dari kebiasaannya bermain di warnet di daerah Tlogosari, Kota Semarang.
Saat itulah pelaku mengetahui ada sepasang remaja yang asik berduaan di dalam bilik warnet, pelaku kemudian mengetuk pintu dan meminta keduanya keluar dari dalam bilik.
"Saya merasa terganggu dengan mereka (korban.red) yang saat itu sedang mesum di dalam bilik," kata pelaku.
Usai sepasang remaja tersebut keluar dari dalam bilik, pelaku kemudian meminta keduanya ikut bersamanya. Gadis berinisial BPW (16), diminta untuk membonceng, sedangkan teman prianya mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba di sebuah perkebunan di desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pelaku kemudian memaksa sepasang remaja tersebut melakukan perbuatan layaknya suami istri, sementara pelaku menyaksikannya. Aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian mencabuli gadis tersebut.
"Saya bilang anggota Polda Jateng, saya ancam, kalau tidak mau akan saya tembak, pistol saya di jok motor," ungkap pelaku.
Atas perbuatan yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.
"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus," ujar Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/9).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP , tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kasus lain yang diduga dilakukan pelaku.
- Simpan ‘Gorila’ Dicokok Polisi
- Berencana Lakukan Perang Sarung Di Solo, Sembilan Remaja Diamankan Polisi
- Pakar Psikologi Minta Sekolah Ikut Pantau Kasus Siswi SMP Dihabisi Teman Kencan